Aspirasi dalam Kanal Facebook Jakarta.go.id

  • Facebook: Akta Kelahiran Tak Kunjung Jadi
  • Siang pa/bu bulan april 2014 saya bikin akta kelahiran melalui kop.rs.st.caroulus,paling lama aktanya jadi 3bulan sampe sekarang koq belum jadi juga,saya tanya ke koperasinya di sudin catatan sipilnya yg lama,mohon dibantu (capil jaksel)

  • Facebook: Mohon Tinjau dan Tindaklanjuti Perlintasan Kereta Api Bintaro Permai
  • Kpd Yang terhormat bapak/ibu setempat . dengan mana saya masyarakat bintaro permai ... kami memohon untuk meninjau perlintasan kereta api yang mana di katakan bukan resmi ( milik kai ) , kami mohon bantuannya untuk , menyediakan atau memperbaiki perlintasan kami , yang sekarang rusak parah , bahkan pihak dephup maupun kereta api tidak memperdulikan , sebagai mana : Kereta Api Kita: sesuai UU No. 23 Tahun 2007 hal tersebut merupakan wewenang Pemda Setempat, Kami memohon agar ditinjau ayau di perbaiki ... perlintasan bintaro permai pesanggrahan jakarta selatan .

  • Facebook: Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Tidak Kunjung Didapat
  • Saya sudah 3 Minggu ini bolak balik urus kedatangan di Jakarta agar segera mendapatkan KTP dan KK Jakarta. Saya sudah lengkapi semua persyaratannya dan terakhir ke kantor walikota lantai 14. Setelah saya berikan berkasnya semua saya mendapatkan selembar kertas kecil yang isinya boleh mengambil skc setelah16 Juli jam 13.00. Duh berarti saya tidak pegang KTP dan tidak bisa ikut pemilu saya dan Istri saya. Bisakah dipercepat prosesnya. Masa sampai 16 hari ?

  • Facebook: Berapa Lama Proses Pengurusan Ketetapan Rencana Kota?
  • Pagi... Pak prosedur pusat pelayanan satu pintu sudah berjalan di kantor camat grogol pertamburan?

    Saya sedang mengurus KRK dan telah membayar retribusi dr 19 mei sudah ada pengukuran dan pengambaran dr pihak KRK... Tp berkasnya blm selesai sampai hari ini.., rencana saya mau datang dan tanyakan... Soalnya saya baca d depan kantornya ada flow chart nya untuk urus KRK cuma beberapa hari tidak sampai bulanan... Mohon informasinya pak... Terima kasih

  • Facebook: KTP Belum Juga Didapat Sementara Syarat Pembuatan Sudah Diajukan
  • Salam…

    Semoga Bapak-Ibu Humas Pemprov DKI senantiasa dalam keberkahan dan kesehatan.  Sebagai informasi, saya WNI yang dahulu bertempat tinggal di Kota Malang – Jawa Timur dan saat ini mengajukan pengurusan KTP di DKI Jakarta. Pada Bulan Maret 2014, saya ditempatkan oleh instansi saya bekerja di Kantor Cabang Jakarta – Kuningan. Oleh karena keperluan administrasi dan sebagainya, saya mengajukan diri untuk memperoleh KTP di Jakarta, tepatnya dengan domisili di RT.01 / RW.04, Kel. Rawajati, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan.  Pada tanggal 26 Mei 2014, saya datang ke kantor Kelurahan Rawajati - Pancoran untuk keperluan penerbitan KTP dengan membawa berbagai persyaratan, antara lain : 

    1. SK Pindah WNI Antar Propinsi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang No.SKPWNI/3573/28042014/0007 tanggal 28 April 2014 perihal Data Kepindahan dengan alamat tujuan pindah di : Jl. TMP Kalibata Raya No.1 RT.01 / RW.04,  Kel. Rawajati, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta. 

    2. Biodata Penduduk WNI NIK. 3573 0505 1184 0006 tanggal 28 April 2014 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang.

    3. Surat Keterangan dari Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang No.720/113/35.73.05.1009/2014 tanggal 24 April 2014 perihal Perilaku Baik untuk keperluan “Pindah Tempat Tinggal”

    4. Surat Keterangan dari Pengelola Green Palace Apartment Jakarta No.220/KC-CS/SKD/V/2014 tanggal 16 Mei 2014 perihal keterangan pemilikan apartemen. 

    5. Surat Pengantar dari Pengurus RT.01 / RW.04, Nomor: 593/24/05/01/04/14 tanggal 24 Mei 2014 perihal Membuat / Mengurus KTP dan KK Pindahan.Atas berkas tersebut, saya mendapatkan tanda terima berupa Surat Keterangan Datang WNI Antar Provinsi No.SKPDWNI/3174/26052014/0002 tanggal 26 Mei 2014. Berdasarkan informasi dari pegawai kelurahan atas nama Bapak Ipul, berkas saya sudah lengkap untuk diajukan ke catatan sipil dan akan selesai paling lambat 1 bulan dari tanggal penyerahan berkas yaitu sampai dengan 26 Juni 2014. Pada hari ini, 26 Juni 2014, Bapak Ipul menginformasikan bahwa KTP belum dapat diterbitkan dikarenakan database dari Kota Malang belum terkirim dan saya dijanjikan akan dihubungi kembali dalam waktu yang tidak bisa ditentukan. Dengan kejadian tersebut saya mohon informasi apakah prosedur pembuatan KTP tidak ditentukan jangka waktunya? Saya pun memberikan data alamat jelas dan nomor Ponsel sehingga bisa dihubungi sewaktu-waktu apabila ada kekurangan berkas atau hal lain yang perlu saya penuhi.Saya berniat untuk menjadi warga Negara yang resmi dengan legalitas yang sah.  Saya perlu KTP untuk pengurusan administrasi lainnya, seperti balik nama kepemilikan kendaraan, pembayaran pajak, keikutsertaan pemilihan umum, dan lain sebagainya

    Mohon tanggapan & terimakasih atas perkenaan Bapak-Ibu. > > (novardha@gmail.com / 08179656818)

  • Facebook: Bagaimana Peraturan Sebenarnya Mengenai Denda Perubahan Reklame?
  • Halo Pemda DKI, Saya mempunyai pertanyaan sbb : Sy melakukan penggantian bentuk reklame (dari neon box ke tulisan timbul nama perusahaan) di bulan februari 2014, dan baru melaporkannya ke kecamatan dibulan juni 2014. 1. Oleh petugas pajak kecamatan, saya dikenakan denda 2% x 4 bulan karena terlambat melaporkan. apakah hal ini benar?, karena akhir jangka waktu pembayaran pajak saya adalah bulan juni 2014 (jadi belum terlambat. apabila terlambat pun seharusnya hanya 1 bulan), selain itu untuk reklame saya ukuran nya sama (dari reklame lama ke baru tidak berubah, yaitu 4 m2) dan hanya bentuknya saja yang berubah. 2. Sy diwajibkan untuk membuat surat/buku kelayakan konstruksi. Setahu saya kelayakan konstruksi tersebut hanya untuk reklame dengan tinggi diatas 6m dari tanah. sedangkan ukuran reklame saya dari tanah ke ujung atas hanya 2m dan itupun menempel di pagar rumah (bentuk reklame hanya huruf timbul, bukan neon box). Apakah ini benar 3. Tarif pajak sy tahun 2012-2013 adalah Rp 5.000/m2. Tiba2 kemarin sy dikenakan tarif Rp 25.000/m, sehingga pajak saya naik 500%. Padahal sy cek di pergub no. 12 th 2011 dengan tarif Rp 5.000/m2, usaha saya terletak di Lokasi ekonomi Kelas I, dan tarif Rp 25.000/m terletak di Lokasi Protokol A. Kemudian saya bandingkan dengan PerGub no. 27 th 2014, kalau saya dikenakan tarif Rp 25.000/m2 berarti kelas jalan saya naik di Lokasi Protokol A. Sedangkan kalau Lokasi Ekonomi Kelas I seharusnya kenaikan saya hanyalah Rp 10.000/m2. Saya mohon penjelasannya. Demikian pertanyaan saya, Terimakasih & Salam Niken