Detail Aspirasi

11 Feb 2013

Klarifikasi

Karena tidak mempunyai surat ijin usaha, sebagai informasi usaha yang saya buka adalah toko kelontong yang menjual : aqua gelas, ale-ale, the botol sosro, coca cola, Fanta dll. Tempat dan lokasi usaha kami berada di lahan milik kami yang legal dengan alamat di kelapa dua wetan raya no. 1 Kel Kelapa dua wetan kec. Ciracas Jakarta timur (BUKAN DI KAB. KEPULAUAN SERIBU sesuai SK gub 1162 th. 2002) dan bukan di fasum atau fasos ataupun lahan milik pemkot DKI. Pada bagian mana yang usaha kami yang mengganggu tolong dijelaskan.

Sumber : "arie work"  <[email dirahasiakan]-trustap.com>