Detail Aspirasi

30 Sep 2014

(Berita Online - 3009) Pedagang Hewan Kurban Tetap Jualan di Trotoar

Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 67 tahun 2014 tentang larangan menjual hewan kurban di atas trotoar dan saluran air dan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum sepertinya tidak dihiraukan pedagang hewan kurban. Buktinya, mereka masih nekat menggelar lapak di atas trotoar dan taman sehingga membuat wilayah terlihat kumuh dan semrawut.