Detail Aspirasi

27 Oct 2015

Informasi Mengenai Syarat Pengurusan SIUP

Selamat sore,
 
Saya ingin bertanya tentang pengurusan SIUP PT menengah.
 
Sebelumnya perusahaan berdomisili di Jakarta Timur.
Saat ini perusahaan pindah ke Jakarta Utara dan SIUP/TDP kebetulan sudah habis masa berlaku.
 
Oleh petugas Kantor Walikota Jakarta Utara diarahkan ke Kantor Kecamatan Tanjung Priok.
Tetapi yang membuat saya bingung adalah syarat yang diminta yaitu :
1. Akta pendirian perusahaan harus dirobah (mutasi) ke Jakarta Utara.
2. NPWP juga harus mutasi ke Jakarta Utara.
 
Apa memang benar begitu syaratnya?? Atau cuma hanya di Jakarta Utara saja??
Saat ini perusahaan sudah mendapat Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan Sunter Jaya.
 
Kalau saya tidak salah, akta perusahaan mengatakan perusahaan bisa melakukan usaha di seluruh Indonesia. Masa pindah kantor dari Jakarta Timur ke Jakarta Utara harus merobah akta segala??
Biaya merobah akta kan gak murah.
 
Mutasi NPWP juga tidak mudah. Akan memakan waktu berbulan-bulan karena harus melalui proses pemeriksaan, rekomendasi pindah, daftar baru di kantor pajak, dll
 
Mohon untuk dapat diberikan penjelasan. Terima kasih.
 
Salam,

Yopi Hendrik

Yopi Hendrik