Aspirasi dalam Kategori Perhubungan

  • Macet Dipertigaan Jl. Saharjo & Jl. Menteng Pulo
  • Kemacetan sepanjang (hingga 5km saat jam kerja dari mulai manggarai) hari di pertigaan Jl. Saharjo & Jl Menteng Pulo, disebabkan polisi cepek & tdk disiplinnya kendaraan, memutar pdhl dilarang memutar.

  • Pengaduan Tempat Parkir Liar Di Daerah Kelapa Gading
  • Kepada,

     

     

    Pemprov DKI

     

    Dengan ini kami ingin melaporkan tentang gangguan keamanan dan pemblokiran jalan di daerah Kelapa Gading. Tepatnya berada di  Jl. Gading Indah 8. Ruko kami berada persis di belakang Mall Kelapa Gading dan Mall La Piaza.

     

    Gangguan keamanan dan pemblokiran jalan yang kami maksud adalah penggunaan jalan di depan ruko kami sebagai tempar parkir illegal. Dengan adanya tempat parkir illegal ini, kawasan di depan ruko-ruko kami menjadi sangat kumuh dan ditempati pedagang-pedagang liar.

     

    Dengan adanya tempat parkir illegal tersebut, jalan di depan ruko kami menjadi tidak dapat di gunakan. Mobil dan motor tidak dapat melewati jalan di depan ruko kami tersebut. Kami sebagai pemilik ruko tidak dapat melakukan aktivitas usaha kami sama sekali. Karena tempat parkir illegal tersebut, semua usaha kami tutup.

     

    Kami sekelompok pemilik ruko di kawasan Jl. Gading Indah 8 ini sudah melakukan segala upaya untuk menyelesaikan masalah ini, dari melakukan rundingan bersama hingga melapor ke kelurahan dan kecamatan.

    Masalah tempat parkir illegal sempat memasuki halaman depan Koran warta kota dan 

  • BeritaOnline(0306): Halte di Jl Daan Mogot KM 11 Rawan Ambruk

  • ( Foto : TP Moan Simanjuntak / Beritajakarta.com)

    Warga Perumahan Departemen Agama (Depag) mengimbau instansi terkait segera memperbaiki halte yang berlokasi di Jalan Daan Mogot KM 11, Kelurahan Kedaung Kaliangke, Jakarta Barat. Pasalnya kondisi halte tersebut sudah rusak berat sehingga rawan ambruk.

    " Karena kondisi halte semakin miring ke kiri sehingga rawan ambruk"

    Warga khawatir apabila halte tidak kunjung diperbaiki, akan timbul korban jiwa. Bahkan halte di sisi kiri kemiringannya mencapai 60 sentimeter. Untuk mengantisipasi jatuhnya korban, pihak kelurahan berinisiatif memasang pengumuman di halte tersebut agar calon penumpang tidak menunggu di halte itu.   

    "Karena kondisi halte semakin miring ke kiri sehingga rawan ambruk. Agar tidak ada korban, pihak kelurahan seminggu yang lalu menempel kertas tanda peringatan di tembok belakang halte,” ujar Simon (42), warga Perumahan Depag, Selasa (2/6).

    Camat Cengkareng, Ali Maulana Hakim menuturkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Barat agar segera memperbaiki halte tersebut. Namun, karena memang masih menunggu anggaran perbaikan, hingga kini belum dapat terealisasi.

    “Perbaikan halte tersebut memang akan dilakukan tahun ini. Tapi karena anggaran belum turun hingga belum dapat dikerjakan," ujar Ali.

  • Pertanyaan Terkait Pergub No. 119 Tahun 2011
  • Selamat pagi Pak,,
    
    Saya ingin menanyakan bagaimana kelanjutan Pergub 119 Tahun 2011
    tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Depo Peti Kemas, apakah masih
    berlaku?
    
    Mengingat hingga saat ini, mayoritas perusahaan depo belum memiliki
    izin sebagaimana tercantum dalam pergub tsb, namun masih bisa
    beroperasi seperti biasa.
    
    Demikian Pak, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
    Salam
  • BeritaOnline(0106): Warga Keluhkan Mahalnya Ongkos Parkir di IRTI Monas
  • TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam acara Car Free Day yang diselenggarakan setiap hari Minggu, kondisi parkir di IRTI Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (31/5/2015) selalu ‎dipadati kendaraan baik roda dua maupun roda empat.

    Namun, tarif yang dikenakan para petugas parkir tidak seperti yang tertera di pintu masuk.

    Tarif parkir flat sebesar Rp 5.000 harus dikeluarkan oleh pengendara jika ingin memarkirkan kendaraannya.

    Hal ini dikeluhkan oleh salah satu pengendara Honda Vario berwarna hitam, Kartika (24) yang‎ memarkirkan kendaraannya di IRTI Monas.

    Padahal pada ‎papan pengumuman bertuliskan tarif sepeda motor sebesar Rp 1.000 per jam.

    Kendati demikian, petugas juru parkir yang menggunakan pakaian Dishub warna biru meminta pengendara dengan tarif flat sebesar Rp 5.000.

    "Saya cuma parkir dua jam kurang, itu katanya Rp 1.000 per jam," kata karyawati swasta itu kepada petugas.