Aspirasi untuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta

  • Pembuatan KTP Dipersulit
  • Mohon ditindaklanjuti: Istri saya kehilangan KTP, lapor ke kelurahan. Katanya harus buat laporan polisi terus ke RT & RW. Setelah beres, istri sy kembali ke kelurahan. Disana diinfo bhw yg akan dikeluarkan adl surat keterangan. KTPnya akan dikeluarkan kemudian (tanpa batas waktu), dan akan dikirim ke RT. Ini bgmn? Kog dipersulit & lama Ridyard Marbun Jl. Wira Kencana IV RT 003/002 Cilangkap-Cipayung-Jakarta Timur

  • Syarat Akte Kelahiran
  • Mohon info persyaratan untuk pembuatan akte kelahiran yang telat.
    Saya lahir 1985 di sumatera selatan tapi sudah lebih 10thn ini berdomisili di jakarta dan punya ktp jakarta.

  • Pembatalan pembuatan kartu keluarga
  • Dear all,

    Mohon informasi mengenai cara pembatalan pembuatan kartu keluarga.

    Saya seorang ibu dan istri dlam proses cerai. Memiliki kartu keluarga domisili gunung putri kab bogor..

    Mertua saya mengambil nama anak saya dan dimasukan dalam kartu keluarganya dengan domisili kebon jeruk jakarta barat, tanpa seijin saya sekalipun surat cerai belum keluar.

    Mohon info syarat pembatalan pembuatan kartu keluarga tersebut. Karena menurut saya kartu keluarga adalah satu dokumen penting sebagai dasar identitas anak saya.

    Atas perhatian dan kerjasamanya saya ucapkan terimakasih.

    Hormat saya, 
    Marliana 
    [No Telp dirahasiakan]

  • KTP Antar Kelurahan
  • Mau tanya kalau mau bikin E-KTP d kelurahan laen apa bisa...ktp Jakarta Utara cuma bikin d Jakarta timur...terus syaratnya apa aja..

  • Pengurusan Akta Kelahiran Yang Rumit
  • Yth. Pemkot DKI Jakarta

    Sebelum saya ke topik permasalahan, alangkah baiknya saya beritahukan identitas saya :

    Nama : Fandinata Sianipar
    NIK : [No Telp dirahasiakan]
    No KK : [No Telp dirahasiakan]
    Alamat : Jl. Pulo Gebang Gang Lontar RT.006/RW. 003, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung.

    Tanggal 16 Agustus 2016, saya menyerahkan berkas untuk syarat mengurus Akta Kelahiran anak saya yang baru lahir ( lahirnya tgl 01 Juli 2016). Semua persyaratan sudah lengkap termasuk KK baru (sudah tercantum nama anak saya) dan dokumen lainnya. Setelah penyerahan berkas, Pihak Pegawai infokan ke saya supaya saya datang lagi tanggal 22 Agustus 2016 (saya diberikan berkas yang perlu ditandatangan oleh saya sendiri dan saksi 2 orang).

    Tanggal 22 Agustus 2016 saya datang ke kantor kelurahan sesuai yang disarankan oleh pegawai keluharan tersebut untuk menyerahkan berkas yang sudah saya tanda tangan dan 2 (dua) orang saksi. Setelah berkas tersebut saya serahkan, pegawai infokan bahwa Akta Kelahiran prosesnya SATU BULAN, saya diminta datang untuk mengambil Akta Kelahiran anak saya kira2 di tanggal 22 September 2016.

    Pertanyaannya : Apakah pengurusan Akta Kelahiran sampai sebegitu lamanya?
    Awalnya saya mau mengurus Surat Keterangan Pelaporan Kelahiran (SKPL) ke kelurahan Pulo Gebang. Karena niat saya mau mengurus langsung ke kantor CAPIL Jakarta Timur. Tetapi pihak pegawai kelurahan kekeh bahwa pengurusan Akta Lahir harus dari kelurahan. Apakah memang flow-nya seperti itu?

    Pertanyaan berikutnya (ada hubungan dengan BPJS Kesehatan) : Anak saya tersebut sudah saya daftarkan BPJS Kesehatan. Kebetulan saya peserta dari perusahaan. Nah, anak saya tiba-tiba sakit, agak terganggu saat bernafas/berdahak. Langsung dibawa ke RS terdekat dari rumah mertua saya. Dan ternyata anak saya harus di-uap supaya dahaknya encer. BPJS Kesehatan anak saya tersebut tidak bisa digunakan karena dua hal :
    1. Surat Rujukan
    2. AKTA LAHIR
    Untuk Surat Rujukan masih saya makhlumi tetapi AKTA LAHIR yang sangat saya pertanyakan padahal sudah dilampirkan Surat Keterangan Kelahiran dari RS dimana RS tersebut yang membantu persalinan istri melalui ceasar.
    APAKAH memang harus dilampirkan juga AKTA LAHIR?

    Demikian keluhan saya, sebelumnya saya ucapkan terimakasih atas perhatiannya dan atas sarana pengaduan yang diberikan pemkot DKI Jakarta.

    Salam Hangat,
    Fandinata Sianipar