Aspirasi untuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta

  • Kemana Harus Mengurus Pembuatan e-KTP ?
  • Saya baru memiliki KTP DKI Jakarta namun belum e-KTP. Kemana harus mengurus pembuatan e-KTP? karena saat saya kembali ke Kantor Desa, alat e-ktp sudah dikembalikan ke pusat. Terima kasih

  • Penjelasan Penggantian KTP Dengan E-KTP
  • Kpd
    Yth. Bp. Ahmad Fauzi
    Kasudin Dukcapil Jakbar
    (atau Pihak yang berwenang)

    Dengan hormat,

    Saya, Anggoro Utomo, NIK: [No Telp dirahasiakan], tinggal di Kalideres, Jakbar (telah memiliki KTP DKI Jakarta), bermaksud menanyakan:

    Di mana saya bisa mendapatkan penggantian KTP dengan e-KTP? (sesuai informasi yang saya baca di [link removed] ).

    Saya telah berulang kali datang ke kelurahan Pegadungan, kecamatan Kalideres, namun disampaikan bahwa harus dicek langsung ke Dukcapil.

    Mohon informasinya karena pengurusan e-ktp tersebut telah memakan waktu 3 tahun lebih.

    Terima kasih.



    Best regards,

    Anggoro Utomo
    [No Telp dirahasiakan]

  • (Berita Online-2302) Sudin Dukcapil Layani Pembuatan KTP Warga Rusun Tanah Pasir
  • WARTA KOTA, PENJARINGAN - Agar tertib administrasi, Suku Dinas (Sudin) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Utara memberikan pelayanan secara gratis yakni layanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mobile, di  Rumah Susun (Rusun) Tanah Pasir RW 06, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (21/02).

    Dalam pelayanan gratis itu, Kepala Dinas (Kadis) Dukcapil DKI Jakarta, Edison Sianturi, yang saat itu didampingi  Kepala Suku Dinas (Kasudin) Dukcapil Kota Administrasi, M Hatta, dan Lurah Penjaringan, Suranta.

    Kedatangannya ke rusun dimaksud untuk menyidak pelaksanaan layanan kependudukan di Rusun Tanah Pasir. Saat itu, Edison meminta warga dalam pembuatan KTP harus dilengkapi dengan Surat Perjanjian (SP) kontrak sewa rusun.

    SP tersebut diketahui dikeluarkan dari Dinas Perumahan dan Gedung Prov DKI Jakarta. SP tersebut juga diketahui merupakan bukti penghuni rusuntersebut benar - benar penghuni yang sudah sesuai persyaratan yang ditentukan.

    "Sehingga, dalam pembuatan KTP diharapkan tidak salah sasaran dan benar – benar warga setempat. Kami bukan mempersulit dalam memberikan pelayanan KTP warga. Cuman, ini demi tertib administrasi. Sekaligus terintegrasi dengan Dinas Perumahan dan Gedung," ucap Edison Sianturi kepada para pengurus RT dan RW yang ikut hadir di tempat layanan KTPmobile.

    Sementara itu, M Hatta yang didampingi Kepala Seksi (Kasie) Pendaftaran Penduduk Kota Administrasi Jakarta Utara, Novan mengatakan, di tahun 2015 ini Rusun Tanah Pasir sudah 3 kali diberikan layanan KTP mobile. 

    "Dalam tahap pertama kami dapat melayani pembuatan KTP 175 orang. Pada tahap ke dua  berjumlah 175 orang dan tahap yang ke tiga yakni hari ini sudah terlayani sebanyak 25  orang dalam pembuatan KTP," ungkap Hatta.

    Dari 25 yang dilayani untuk kali ini, kata Hatta, selebihnya belum dilengkapi dengan surat Perjanjian (SP) dari Dinas Perumahan sebagai bukti  suratrusun sewa.

    "Hal itu untuk menghindari duplikasi maupun warga rusun yang tak memiliki SP," singkatnya.

    Suranta pun membenarkan, warga rusun yang membuat KTP harus dilengkapi dengan SP dari Dinas Perumahan dan Gedung Prov DKI Jakarta, yang memiliki hak Rusun sewa di DKI Jakarta. Suranta pun menepis terkait pihaknya mempersulit warga.

    "Ini kan semata - mata untuk memberikan  layanan yang terintegrasi dengan Sudin Dukcapil dan Instansi lainnya. Itu seperti Dinas Perumahan yang mengeluarkan SP maupun dengan bank," terangnya.

    Ketua RW 06, Tumbu juga mengatakan, di wilayahnya ada 15 RT dengan jumlah 1571 KK di 15 Blok Rusun Tanah Pasir Penjaringan. Sedangkan di RW 012  di blok Mawar dan  blok Melati ada sekitar 154 KK.

    "Memang sebagian ada yang belum mengurus persyaratan SP, soalnya kami sudah mengirimkan persyaratan untuk mendapatkan SP ke Dinas Perumahan bulan lalu. Yakni  sebanyak 1588 berkas dan sekarang pun belum selesai. Baru jadi 100 SP." jelasnya.

    Ia juga meminta kepada Dinas Perumahan dan Gedung Provinsi DKI Jakarta untuk secepatnya menyelesaikan usulan SP warga. Sehingga, warga akan segera dapat mengurus KTP yang sesuai dengan alamat rusun di mana mereka bertempat tinggal.

    "Ini demi tertib administrasi, kami pun sedang menunggu kapan selesainya. Baru kami akan susul yang belum mengurusnya. Surat - surat sudah siap di kantor RW," ungkapnya kepada Edison sambil menunjukkan setumpuk surat - surat persyaratan SP yang akan diajukan ke Dinas Perumahan dan Gedung. (Panji Baskhara Ramadhan)

  • Mohon Bantuan Untuk Mengecek Akta Kelahiran
  • Bersama ini disampaikan 2(dua) copy Akta Kelahiran a.n  HASRULIA dan ESSY YUSIA.
    Minta bantuan Syali untuk mengecek ke Dinas Kependudukan/Catatan Sipil apakah Akta a.n Hasrulia ini memang pernah/legal dikeluarkan Dinas Kependudukan/Catatan Sipil.
    Hal ini dikarenakan a.l:
    1. Akte Kelahiran baru dikeluarkan setelah 5 tahun dari tanggal kelahirannya.
    2. Cap/stempel tertera "GUBERNUR KEPALA DAERAH..........", sedangkan pada Akta Kelahiran a.n Essy Yusia, cap/stempel tertera hanya "WALIKOTA......"
       Mana yang benar?.
    3. Apakah Akta Kelahiran a.n Hasrulia dengan No.6755/P/JS/1983 memang ada/pernah dikeluarkan.
    4. Berdasarkan info dari para tetangga tempat dia tinggal, Hasrulia ini bukan anak kandung, tetapi anak angkat dari Bpk.Otong Sjarifudin(alm) dan Ny.Ratna Kustiawati.

    Jika diperlukan saya/atau Kuasa saya bersedia datang menemui Petugas dikantor Dinas kependudukan/Catatan Sipil.

    Terima kasih banya atas bantuan Bpk. Syali.

    Wassalam,

    Edward Azizy

     

  • Pertanyaan Seputar Pembuatan KTP
  • asalamualaikum... Nama saya ANDI RIDWAN...
     Umur saya pada tahun 2014 kemarin genap 17 tahun...
    dan saya langsung mengurus ktp.. alamat lengkap saya di JL BUNGUR BESAR 15, KEMAYORAN,,, namun di saat saya ingin mengurus ktp..
    RT saya mengatakan saya tidak bisa membuat ktp karna kk saya kk lama tahun 2007... sedangkan saya sangat membutuhkan ktp... 
    Bagaimana  dan apa yang saya harus lakukan... Terima Kasih...
     MAJU TERUS JAKARTA KU...
  • Permohonan Penjelasan Terkait Pembuatan Dokumen Kependudukan DKI Jakarta
  • Yth. Pemprov DKI Jakarta,
     
    Saya sangat berharap email saya dapat dibalas agar saya mendptkan hak untuk memperoleh informasi yang saya butuhkan.
     
    Saya dan suami sudah kurang lebih 1 tahun bekerja di Jakarta secara resmi karena penugasan oleh Lembaga Pemerintah. Saat ini kami memilih untuk bertempat tinggal di sebuah kos yang sangat dekat dengan kantor saya.
     
    Secara kependudukan, kami memiliki KTP dan KK domisili Kota Manado, Sulawesi Utara.
     
    Apakah kami dapat membuat KTP DKI Jakarta walaupun belum memiliki rumah/apartment dan hanya tinggal di sebuah tempat kos? Apakah hal tersebut dapat dimungkinkan?
     
    Jika ya, mohon penjelasan persyaratan apa saja yang harus kami penuhi?
    Jika tidak, solusi apa yang dapat diberikan mengingat kami akan tinggal di Jakarta dalam waktu yang panjang dan tidak memiliki KTP DKI akan sangat menyusahkan kami.
     
    Terima Kasih,
    Monica.
  • (Berita Online-1802) Pemprov DKI Jamin Bikin E-KTP Hanya 10 Hari
  • JAKARTA - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta menjamin seluruh warga DKI Jakarta memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dalam waktu cepat. Sebab, Kemendagri telah memberikan wewenang kepada daerah untuk melakukan pencetakan e-KTP.

    Kepala Dukcapil DKI Jakarta, Edison Sianturi mengatakan, program e-KTP yang sebelumnya dicetak oleh Kemendagri dan berdampak pada proses jadi, membuat Kemendagri melimpahkan kewenangan percetakan kepada daerah masing-masing. Jakarta sendiri menjadi prioritas pelimpahan kewenangan tersebut dengan bukti pemberian 12 mesin percetakan e-KTP beberapa waktu lalu. 

    Untuk itu, kata dia, warga DKI Jakarta yang belum memiliki e-KTP dipastikan dalam waktu dekat akan diganti dengan e-KTP."Sosialisasi itu kami mulai dua hari ini di DPRD DKI sebagai rumah rakyat. Hasilnya ada sekitar 1.000 e-KTP yang dicetak. Hari Jumat 20 Februari mendatang, masing-masing wilayah akan melayani percetakan e-KTP tersebut," kata Edison Sianturi di lobi DPRD, Selasa 17 Februari kemarin.

    Edison menjelaskan, dari 7,1 juta warga DKI yang wajib KTP, saat ini baru 85% atau 6,3 juta yang sudah tercetak e-KTP. Sisanya dipastikan akan rampung pada akhir tahun ini. 

    Sebab, masing-masing Suku Dinas Dukcapil di wilayah akan mampu mencetak 200 e-KTP dengan dua mesin percetakan yang diberikan Jumat besok. Nantinya mesin-mesin percetakan tersebut akan didistribusikan di kantor kecamatan. 

    Terpenting Kemendagri harus siap akan kebutuhan blangko e-KTP, selama proses pencetakan e-KTP tersebut."Dengan pelimpahan kewenangan ini, kami pastikan 80% proses pencetakan dan distribusi ke masyarakat, lebih cepat. Jika sebelumnya, warga harus menunggu tiga bulan untuk dapat e-KTP, nanti kalau cetaknya sudah di Sudin, cukup maksimal 10 hari," jelasnya.