Aspirasi untuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta

  • (Berita online-1602)Pelayanan E-KTP Mobile Dipenuhi Warga
  • Ratusan warga RT 02/01, Kelurahan Pademangan Barat, Pademangan, Jakarta Utara, menyerbu layanan jemput bola E-KTP yang digelar Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Utara, Sabtu (14/2). Kegiatan di Sekretariat RW 01 Pademangan ini untuk menyisir warga yang belum terekam datanya untuk E-KTP.

    Aryani, warga, mengatakan kegiatan ini sangat membantu dalam mengurus indetitas kependudukan. Selain dekat dengan rumah dan proses pembuatannya juga sangat cepat dan tidak berbelit-belit.

  • Permohonan Informasi Legalisir Akta Kelahiran Daerah di DKI Jakarta
  • selamat pagi, saya yoga pratama ingin tanya, saya mau legalisir akte tetapi saya kelahiran jawa timur kalau mau legalisir di wilayah dinas kependudukan dan pencatatan sipil DKI Jakarta bisa atau tidak ya pak/ibu?, karena waktunya mepet tidak bisa pulang kekampung untuk legalisir di sana. Mohon infonya, terimakasih sebelumnya bapak/ibu selamat pagi.

  • Mohon Informasi Mengenai Pembuatan Akte Kelahiran dan Apakah Dikenakan Biaya?
  • Saya lahir di Sukabumi 1963, tetapi saya tinggal di Jakarta sejak 1964.

    Apakah bisa Akte Kelahiran saya dibuat di Jakarta, dan juga apakah kota kelahiran saya akan tercantum di akte lahir tersebut, karena dalam surat2 seperti, Ijazah, KTP/KK saya tertulis kota Sukabumi sebagai kota kelahiran saya?.

    Dan apakah dikenakan biaya?.

    Sekian, saya mohon bantuan kabarnya segera, terima kasih.

     

    Agustin

  • Keluhan Layanan E-KTP di Kelurahan Cengkareng Timur
  • Dear Pemerintah Daerah Jakarta
     
    Kenapa di kelurahan cengkareng timur, selalu tidak bisa melakukan sesi pemotoan pembuatan Ektp,dengan alasan tidak bisa connect ke server, dalam 2 minggu saya ke sana bisa 4x tapi tetap saja respon nya tidak bisa, saya agak kerepotan, dimana saya kerja itu tidak bisa izin terus, dan tanpa hasil nya, mohon tolong di cek dan di benahi
     
    Regards
    Fernandes
  • Persyaratan Pembuatan Surat Keterangan Domisili
  • Kepada Yth. Pemprov DKI Jakarta

    Yth. Amin Jakarta.go.id

    Saya sekeluarga adalah salah satu penduduk DKI yang tinggal di Kel.
    Kebonbaru, Tebet, Jakarta Selatan, akan tetapi belum memiliki KTP DKI,
    KK dan KTP Sementara saya berasal dari Kab. Kebumen, Jawa Tengah.
    Karena Kab. Kebumen belum bisa mencetak e-KTP, untuk sementara kartu
    identitas yang kami miliki adalah Surat Keterangan Telah Dicatat dari
    Pemerintah Kab. Kebumen sebagai pengganti KTP selama e-KTP belum
    dicetak.

    Beberapa hari yang lalu, instri saya (a.n. Resty Mediani) hendak
    membuka rekening Bank BCA untuk keperluan bisnis (toko online), dan
    persyaratan untuk membuka rekening salah satunya adalah KTP.
    Dikarenakan kami belum memiliki KTP DKI, disarankan oleh pihak BCA
    untuk membuat Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan.

    Setelah mendapatkan pengantar dari RT dan RW, istri saya kemudian
    menuju Kelurahan Kebonbaru untuk mendapat Surat Keterangan Domisili.
    Akan tetapi oleh pihak kelurahan ditolak dengan alasan bahwa istri
    saya tidak memiliki KTP. Istri saya sudah menjelaskan kepada pihak
    kelurahan bahwa Surat Keterangan Telah Dicatat tersebut merupakan
    pengganti KTP yang sah, dan pihak Kelurahanjustru mengarahkan untuk
    pindah KTP ke kelurahan Kebonbaru dengan persyaratan2 yang diperlukan.

    Yang saya pertanyakan :
    1. Apakah memang Surat Keterangan Domisili tidak bisa diberikan untuk
    wargaluar DKI yang tinggal di DKI dan hanya memiliki Surat Keterangan
    Telah Dicatat sebagai tanda identitas selama e-KTP belum tersedia?
    Dimana Surat tersebut adalah tanda pengenal yang SAH dan dikeluarkan
    oleh Pemerintah Kabupaten Kebumen.

    2. Jika saya mengajukan pindah, dengan syarat-syarat yang diperlukan
    (Surat Pindah, SKCK, dan lain-lain), apakah bisa diproses?, mengingat
    saya hanya memiliki surat Keterangan Telah Dicatat?

    Demikian, atas jawaban dan tanggapannya saya ucapkan terima kasih.
    --
    Hormat saya,
    Mashudi Adi Nugroho

  • Pelayanan Pengurusan Administrasi Kependudukan Masih Kurang Baik
  • Kepada Yth. Pemprov DKI Jakarta
    Bapak/Ibu di tempat
     
    Saat ini saya membutuhkan legalisir akte kelahiran sebagai salah satu persyaratan Catatan Sipil Pernikahan.
    Saat mengajukan ke pihak Kecamatan/Kelurahan, saya diminta untuk melakukan legalisir ke pihak Walikota Jakarta Selatan, yang mana pihak Kecamatan tidak mengetahui jelas lokasinya.
    Kemudian saya ke Walikota Jakarta Selatan dan diinformasikan bahwa Dinas Catatan sipil Jakarta Selatan bukan berada di Gedung yang sama tetapi di daerah Radio Dalam.
    Dengan kecewa karena keterbatasan waktu Sehingga tidak dapat mengsubmit persyaratan tersebut hari ini, saya melanjutkan ke Dinas Catatan Sipil tersebut di Radio Dalam, setelah menunggu istirahat dan Sholat Jumat serta antrian, ternyata legalisir harus dilakukan di Dinas Catatan Sipil di TOMANG GROGOL JAKARTA BARAT dikarenakan akte saya merupakan akte lama.
    Saya kecewa akan proses administrasi yang TIDAK JELAS INFORMASINYA SEJAK AWAL dan peraturan jam bekerja yang hanya sampai pukul 15.00 seperti ini. Saya merasa kesulitan memenuhi persyaratan yang diberikan dikarenakan dari sistem informasi pemerintahan DKI yang tidak jelas.
    Mohon sosialisasi mengenai Hal ini dan segala bentuk Hal lain diinformasikan secara jelas baik ditingkat Desa/Kelurahan. Informasi yang jelas dan lokasi yang perlu diketahui tiap aparat pemerintah merupakan Hal yang WAJIB untuk membantu warga dan bukan merasa dipersulit
     
    Terima Kasih
    salam
  • Keluhan Terkait Pembuatan Akte Kelahiran Di Kelurahan Sumur Batu
  • Kepada Yth. Pemprov DKI Jakarta
    Sy mau tanya knp pembuatan akte kelahiran kembali (akte sy hilang) di kelurahan sumur batu, jakarta pusat koq susah skali. Padahal syarat2 sdh lengkap. Sperti fc akte lahir, fc ktp, fc kk, srt ket hilang dari kpolisian. Stelah smua ada, mreka minta fc akte nikah bapak sy. Koq ribet skali pak. Kpn jadinya akte sy. Mreka pun mematok harga 150rb.
    Mohon tindak lanjutnya pak.
    Terima kasih,
    Putri Hary.
  • Kamera Untuk Foto Pembuatan KTP di Kelurahan Utan Kayu Kurang Baik
  • Kepada Yth. Pemprov DKI Jakarta
    Selamat sore.
     
    Saya Fasubkhanali, salah satu warga di Kelurahan Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.
     
    Saya ingin mengeluhkan beberapa keluhan:
    1. Saat pembuatan KTP di kantor Kelurahan Utan Kayu Utara, saya terkejut melihat alat foto (kamera) yang digunakan untuk foto di KTP itu hanya berupa kamera webcam yang saya yakin sekali itu hasil gambarnya buruk. Ternyata benar. Saya mendapati foto wajah saya di KTP itu gelap dan kehijau-hijauan. Saya sedikit mengintip beberapa KTP yang belum diambil pemiliknya dan hasilnya sama. Lalu beberapa waktu kemudian saya kembali untuk mengurus KTP saya yang hilang itu. Dan ternyata belum ada perubahan sama sekali. Apakah kelurahan tersebut menggunakan anggaran yang ada dengan sebaik-baiknya? (Maaf tidak bisa menampilkan bukti karena foto di KTP saya sudah saya tutupi dengan foto yang saya cetak sendiri)
    Terima kasih telah membaca e-mail saya. Saya harap masalah tersebut dan masalah-masalah lainnya yang ada di Jakarta dapat terselesaikan dengan baik. 
  • Informasi Terkait E-KTP Dan Kartu Keluarga
  • Kepada Yth. Pemprov DKI Jakarta
    Saya mau nanya. Dulu saya telah mendapatkan E-KTP Jakarta. Kemudian saya pindah ke luar kota dan menerima KTP biasa dari Kecamatan tersebut. Belum lama ini, saya balik lagi ke Jakarta. Saya mau nanya E-KTP&Kartu Keluarga saya yang lama masih bisa digunakan kembali? 
    Sefry