Aspirasi dalam Kategori Hukum

  • Mencari Saudara Yang Hilang di Jakarta
  • Assalamualaikum wr.wb.
    Saya Nanang Heru Setyawan, mencari saudara saya yang menghilang tanpa kabar di jakarta. Adapun data diri saudara saya tersebut:
    Nama;    Dedi Nurmoko
    Tempat/tgl lahir;     Cilacap, 29 Desember 1983
    Alamat Cilacap: Jl Sirkaya Cilacap Selatan, Cilacap
    Ciri-ciri fisik;    tinggi badan 170cm, kulit sawo matang, rambut lurus, tahi lalat di pipi kanan.
    KTP Cilacap berakhir pada 29 Desember 2009 / ada kemungkinan membuat KTP sementara / tetap di Jakarta.
    Dedi Nurmoko berangkat ke Jakarta tgl 25 Maret 2009, kontak terakhir via HP pada 26 Maret 2009, pukul 06.30WIB, lokasi (katanya) di Muara Angke, Jakarta Utara. Sejak saat itu sampe sekarang tidak ada kontak / kabar sama sekali.
    Mohon bantuan Instansi Bapak/Ibu, barangkali ada data penduduk dengan nama tersebut di atas. Kedua orang tuanya sudah sangat mengkhawatirkan kondisi Dedi. Atas bantuan dan perhatian Bapak/Ibu, kami sekeluarga mengucapkan banyak terima kasih.
    Hormat Saya, Nanang
    Wassalamualaikum wr.wb
  • Guru Pemukul Siswa Dihukum Ringan, KPAI Akan Surati Presiden
  • Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong, yang menjatuhkan hukuman satu bulan penjara kepada oknum Wakil Kepala Sekolah SMA Marsudirini Cibinong, berinisial AGS terhadap korban siswa berinisial CK.

    Seperti diketahui, CK merupakan korban pemukulan oleh oknum gurunya disekolah. Laporan tersebut tertuang pada LP/B/844/IX/2015/JBR/RES BGR di Polres Bogor.

    Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Istiqomah Berawi menyatakan, terdakwa dalam pemerikaaan telah mengakui perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana penganiayaan.

    "Kami memutuskan tidak harus sama dengan tuntutan jaksa (yang mendakwa tiga bulan kurungan), dan kami memutuskan terdakwa satu bulan," ucap Istiqomah dalam putusannya.

    Menanggapi putusan itu, Komisioner KPAI Kota Bekasi, Sugeng Wijaya mengaku sangat meyesalkan rendahnya hukuman yang dijatuhkan kepada oknum guru tersebut.

    Menurutnya, hukuman ini membuktikan negara tidak serius terhadap persoalan anak. Sebab, akan memberikan kesempatan kepada pelaku atau oknum guru lainnya untuk melakukan tindakan yang sama, lantaran hukuman dinilai terlalu ringan.

    "Sebagai institusi (KPAI) kami sangat menyayangkan putusan ini. Harusnya negara dalam hal ini hakim dan jaksa hadir untuk melindungi anak Indonesia," jelas Sugeng melalui keterangannya, Rabu (23/3/2016).

    Oleh karenanya, kata Sugeng, pihaknya akan berkonsultasi dengan KPAI Pusat untuk membuat surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap persoalan ini.

    "Kami tidak ingin kejadian tindakan penganiayaan dan kekerasan kepada anak semakin meluas karena hukuman pelakunya sangat ringan bahkan bisa bebas, kami ingin melayangkan surat terbuka kepada bapak Presiden," pungkas Sugeng.

  • Guru SMPN 3 Manggarai cabuli siswinya nilai polisi tak punya bukti
  • Polres Metro Jakarta Selatan resmi menetapkan dan menjebloskan ER (53) guru Bahasa Inggris SMPN 3 Manggarai ke penjara. ER yang dibekuk usai mengajar ini dilaporkan telah berbuat cabul terhadap NS, salah satu siswinya.

    Namun, pihak ER kini melawan. Melalui pengacaranya, Herbert Aritonang, pihak ER mempertanyakan prosedur penangkapan yang dilakukan polisi.

    "Setelah kita baca surat penangkapannya, kami cukup terkejut dimana laporan pelapor yang kami anggap kejadiannya tanggal 3 Maret 2016 lalu, ternyata peristiwa itu kejadiannya bulan Juli 2015, kok polisi memgambil tindakan ketika perlakuan tahun lalu, buktinya apa?," ucap Herbert kepada awak media di halaman SMPN 3 Manggarai, Jakarta Selatan, Senin (21/3).

    Selain itu, pihaknya bingung dengan sikap polisi yang langsung menahan ER dan mempertanyakan barang bukti yang dapat menjerat ER ke ranah hukum.

    "Kita juga bingung kenapa polisi langsung memproses, menurut polisi sudah ada visum dan buktinya cukup kuat, ada juga saksi petunjuk. Kalau memang kasus ini tidak ada titik terangnya kita akan ajukan praperadilan atas dugaan kesalahan dalam prosedur penahanan, penangkapan dan barang buktinya apa?" tutur Herbert.

    Untuk diketahui, murid kelas VIII SMP 3 Manggarai, Jakarta Selatan berinisial NPT trauma berat karena mendapat pelecehan seksual dari guru bahasa Inggrisnya, ER sejak bulan Juli 2015.

    "Anak saya trauma. Ketika lari ke Polres Jakarta Timur, polwan dari sana telpon saya. Mereka bilang dia gugup sampai tidak bisa minum air dan menggigit gelasnya," terang orang tua NPT, Samsi kepada merdeka.com di Polres Jakarta Selatan, Kamis (17/3).

    Menurut pengakuan salah satu guru yang enggan disebutkan namanya, pada hari itu Kamis (17/3) NTS datang terlambat masuk sekolah. Alhasil ia bersama 8 siswa lainnya yang terlambat mendapat hukuman dari guru piket untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya di lapangan, namun NTS enggan menyanyikan lagu tersebut, tetapi guru piket memaksanya untuk bernyanyi, pada saat akan menyanyikan lagu Indonesia Raya yang kedua kali, NTS berhenti dan berlari mengambil tasnya lalu melapor ke Polres Jakarta Timur.

    "Anak itu datang terlambat, terus di suruh guru piket nyanyi lagu Indonesia Raya, eh dia nya diem aja, ketahuan ama guru piket, di suruh nyanyi lagi, pas ditengah bait dia berhenti terus lari bawa tas keluar sekolah, nggak taunya lapor ke Polres Jakarta Timur," ungkapnya.

  • 03008 - LokBin di RW Kramat Jati Jalan Nusa 1 Disalahgunakan
  • Sore Pak..Sekedar menginfokan & minta dikunjungi secara dadakan tanpa kordinasi dgn Lurah & RW Kramat Jati Jalan Nusa 1 RT.10 RW.4 Terdapat LokBin Yang Ukurannya Besar dan Panjang Sayangnya Terbengkalai & sudah beralih fungsi sebagai gudang barang bekas hunian kontrakan arena sabung ayam garasi mobil bermacam perjudian transaksi narkoba & Ada satu tempat dibagian tengah lokbin sebelah pemotongan ayam boiler tempat Pembuatan senjata sajam seperti yg digunakan para pembegal motor herannya patroli bermobil dari polsek sering berada disitu untuk sekedar meminta jatah rokok kepada bandar jadi tidak pernah ada kunjungan dari pemda apalagi penertiban sampai hari ini intinya lokasi ini sangat dirahasiakan karena banyak pejabat lingkungan sekitar yg menarik PUNGLI

  • Komplain Pelayanan KPP Pratama Jakarta Pasar Minggu
  • next sekitar jam 1.30an saya telpon, hingga jam 4 tidak ada yang angkat. 
    nice.
    dan hari ini saya telpon, responnya seperti yang saya tulis di email 
    sebelumnya.

    sekali lagi maaf bila ada kata-kata yang menyinggung, terima kasih.

    Regards,
    Ferry
    On 5/21/[No Telp dirahasiakan]:37 PM, Ferry Irawan wrote:
    > maaf subject saya tulis dengan caps, karena saya tulis email ini 
    > langsung setelah mendapat respon yang SANGAT TIDAK MENGENAKKAN dari 
    > KPP PRATAMA JAKARTA PASAR MINGGU via line telfon [No Telp dirahasiakan]
    > saya sebelumnya sudah kirim email ke sini perihal kartu NPWP saya yang 
    > sejak tanggal 21 April hingga kini tidak dikirim juga, dan terhitung 8 
    > hari sejak saya
    > siang ini saya telfon,
    > yang angkat mba2, nada bicara nya SANGAT MENJIJIKAN, pelayanan publik, 
    > tapi nada bicara nya seperti pedagang warung.
    > tolong diinspeksi lagi karyawan2 tidak sopan seperti itu, saya 
    > menghubungi mereka karena saya ingin memenuhi kewajiban saya membayar 
    > pajak, tapi komunikasi dari mereka sungguh sangat menjengkelkan
    > memangnya saya minta sesuatu dari mereka? hingga mereka melayani 
    > dengan nada bicara yang tidak tulus seperti itu? yang ada saya mau 
    > memenuhi kewajiban saya membayar pajak,
    > saya ga bayar pajak juga ga rugi, ga punya npwp juga ga rugi, daripada 
    > saya mau daftar npwp dengan dilayani seperti itu, tapi saya sadar, 
    > sebagai warga negara memiliki kewajiban membayar pajak.
    > saya mohon tinjau karyawan2 yang tidak mempunyai sopan santun seperti 
    > itu, saya harap hanya saya saja yang dilayani dengan nada ketus 
    > seperti itu,
    > pelayanan publik tapi lagaknya seperti bos yang mau dihutangi, benar2 
    > memuakkan.
    > sekali lagi saya state, saya disini ingin memenuhi kewajiban saya 
    > sebagai warga negara dalam membayar pajak, seminimal mungkin lah saya 
    > menuntut hak saya untuk diperlakukan dengan baik oleh layanan publik.
    > orang2 seperti itu tidak pantas disebut pelayanan publik, kita disini 
    > mau bayar, bukan mau berhutang.
    > dilayani dengan nada seperti itu siapa yang tidak segan ke depannya 
    > untuk membayar pajak.
    > saya tidak sempat menanyakan nama operatornya,
    > pada awalnya saya bilang dengan baik2, saya daftar online pajak sejak 
    > tgl 21 april hingga sekarang kartu nya belum dikirim,
    > dengan nada ketus dia meminta nama, alamat dll, dan menyuruh saya, ya 
    > "MENYURUH" saya apabila kartunya belum dikirim juga, untuk datang ke 
    > kantor mereka sebelum pukul 8 pagi.
    > saya seorang karyawan yang harus berangkat kerja pagi2, lantas saya 
    > menanyakan paling pagi bisanya jam berapa saya datang kesana, tapi dia 
    > malah memaksa, kurang lebih seperti ini:
    > "pokoknya datang aja jam setengah 8, lewat jam 8 kami sibuk blablabla,
    > saya cuma menganjurkan, kalau ga mau ya sudah.
    > udah ya"
    > dan dia LANGSUNG menutup telfon, TANPA BASA BASI, ya tanpa basa basi, 
    > omongan saya benar2 tidak dihiraukan.
    > saya merasa sangat tersinggung dengan perlakuannya terhadap masyarakat 
    > seperti itu, benar2 memuakkan
    > mohon maaf jika email ini sedikit keras, kondisi emosi saya sedang 
    > tidak stabil saat menulis email ini.
    > saya harap ibu/bapak dapat mengerti
    > sekali lagi mohon maaf, saya hanya merasa offended kepada oknum yang 
    > bersangkutan, kalau tidak tulus menjalani pekerjaannya sebagai layanan 
    > publik, lebih baik resign saja atau dipecat sekalian
    > terima kasih atas pelayanan dan responnya dari humas dki,
    > mohon maaf sekali lagi jika ada kata yang menyinggung,
    > mohon diteruskan ke pihak yang bersangkutan, tegur dengan keras.
    > tidak ada 1 orangpun yang suka dilayani dengan nada seperti itu, 
    > apalagi dlm hal ini saya mau berkontribusi, bukan komplain, dan saya 
    > bicara dengan nada baik baik
     

  • Keputusan Gubernur Nomor 79, 80 dan 81 Tahun 2014
  • Kepada
    Yth. Bapak Humas Prov. DKI Jakarta

    Terima kasih telah membalas email saya, adapun Produk Hukum yang kami
    maksud terkait Proyek Sudetan Kali Ciliwung Ke Kanal Banjir Timur
    adalah,

    SK. Gub. Nomor 79 Tahun 2014 ( Pembebasan Lahan )
    SK. Gub. Nomor 80 Tahun 2014 ( Pembebasan Lahan )
    SK. Gub. Nomor 81 Tahun 2014 ( Pembebasan Lahan )

    Ketiga SK diatas belum kami temukan pada Website www.jakarta.go.id.

    Besar harapan saya untuk kejelasan SK diatas, Atas perhatiannya saya
    ucapkan Terima kasih.

    Muhamad Hakim.

  • Email Gubernur: Penyitaan Rumah di Jl. Kramat Raya No. 42, Jakarta Pusat
  • Kpd Yth Bpk Gubernur DKI
     
    Dengan ini saya hendak menanyakan perihal GUGATAN yg diajukan oleh Bpk
    Jokowi selaku Gubernur DKI dan pemegang saham Bank DKI terhadap
    KELUARGA SAYA.
     
    Dimana keluarga saya digugat dgn gugatan "TINDAKAN MELANGGAR HUKUM"
    dgn tuntutan sebesar Rp. 35 Miliar dan penyitaan atas rumah keluarga
    saya yg terletak di Jl.KRAMAT RAYA No.42 - JakPus.
     
    Bpk Jokowi koq bukannya mengarahkan Bank DKI sebagai BUMD milik
    Pemprov utk taat pada hukum dan ketetapan MA yg mengharuskan Bank tsb
    membayar kewajiban ganti ruginya terhadap keluarga saya sesuai dgn
    keputusan MA... Tapi koq malah jadi balik menuntut keluarga saya dgn
    mengatakan bahwa persidangan yg dulu itu sepertinya tidak sah dan
    tidak sesuai dgn hukum yg berlaku...
     
    Apa benar Bpk Jokowi sekejam dan sejahat itu?
     
    Kami hanya rakyat minoritas Pak, kami selalu ditindas, sejak jaman
    Orde Baru sampai sekarang sama sekali ga ada keadilan bagi kami kaum
    minoritas...
     
    Apa artinya JAKARTA BARU bagi kami jika keadaannya tetap sama...
     
    Siapapun yg memimpin... Kami tetap ditindas...
     
    Terima Kasih kami kepada Bapak Jokowi selaku Gubernur DKI utk
    perhatiannya kepada surat ini...
     
    Hormat Saya,
    SUTEDJO
    ([No Telp dirahasiakan] / [No Telp dirahasiakan])

 

  • 27 - BPN - NJOP
  • Pengaduan teman yg kerj diktr Notaris bhw validasi pembay ssp tdk diterima BPN, mrk buat sendiri aturAan semaunya harga diatas NJOP yg ditetapkan dl Pbb 2013 dg anggapan jauh lbh rendah dp hrga pasaran.Apa iya ada wewnang BPN menetapkan hrg tanah melampaui NJOP?

    Pejabat yg ngurus pbb/njop begok apa maks ingin menyusahkan spy dpt uang pelancar?kami yg ngurus njop kakak kami ke kecm jatinegara, sdh seminggu yl memasukan permoh Njop 2013, eh tadi ketika mau ngambil,njop yg sdh turun kami tdtgni tanda terima, malah dipertanyakan kok beda dgn tdtgn/nama pemilik? Padahal kami sdh menyerahkan surat kuasa kpd kami,akhirnya diminta td terima ditdtgni pemilik tanh/rmh.jd apa fungsinya surat kuasa.ketika kami tanya mana kepalanya, katanya kepalanya sdh pulang phal menjelang waktu solat.memang kerja mrk 1/2 hari?

     

    Pengirim : [No Telp dirahasiakan]