Aspirasi dalam Kategori Perhubungan

  • Mohon Tertibkan Mikrolet Yang Berhenti Terlalu Lama di Jalan KH. Abdullah Syafi'i
  • Kepada Yth. Pemprov DKI Jakarta
    Kami sampaikan kepada Pemprov DKI, berikut ini lampiran dokumentasi Jl.  Kh. Abdulah Syafii tepatnya wilayah area Stasiun Tebet Jakarta Selatan.
    Perlu kami sampaikan juga bahwa kami mengapresiasi kepada Bapak. Basuki  Tjahaja Purnama, serta dinas perhubungan dan instansi terkait lainnya. yang telah membuat kebijakan mengenai aturan denda Rp.500.000 dan Derek liar, semoga langkah tersebut cukup membuat efek jera bagi pengguna kendaraan yang memakirkan kendaraan di sembarang tempat serta menambah pemasukan kas daerah pemrov DKI Jakarta. Saya berharap hal tersebut dilakukan juga di wilayah kami di kawasan tebet, jakarta selatan yang beralamat di jl. kh.abdulah syafi'i sekitar stasiun tebet.  Disana banyak kendaraan seperti mikrolet 44 dan metromini 52 yang membuat terminal bayangan yang membuat kemacetan panjang, setiap pagi, siang dan sore. disana ada larangan rambu lalulintas namun tetap dilanggar, karena jarang adanya petugas terkait yang menanganinya.
    Demikian informasi ini kami sampaikan dan atas bantuan serta perhatiannya kami mengucapkan terima kasih.
  • Mohon Tertibkan Parkir Liar di Jalan Pejambon
  • Kepada Yth. Pemprov DKI Jakarta
    Ibu dan Bapak di Pemerindah Daerah DKI Jakarta
    Perkenalkan nama saya ewang. Saya ingin meminta konsistensi dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada saat menerapkan peraturan mengenai parkir di pinggir jalan raya. 
    Pada suatu hari saya melintas di depan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo dan tempat parkir mobil di RSCM sangat padat dan banyak yang parkir di jalan raya. Dan pada saat itu, saya lihat petugas Dishub mengempesi mobil yang parkir di pinggir jalan raya. 
    Saya sangat setuju dengan penegakkan hukum yang dilakukan namun saya juga sangat miris ketika melihat banyak mobil pakir di pinggi jalan raya di depan jalan Pejambon (depan Kemenlu) tidak ada yang dikempesi. Seakan akan tidak ada masalah yang mengganggu pengguna jalan, setiap hari banyak yang parkir disitu. Kenapa tidak ada yang dikempesi bannya? 
    Sedangkan di depan RSCM berani utk mengempesi ban orang yang akan berobat. Apa di depan Pejambon dekat dengan Markas TNI?
    Please Ibu dan Bapak, jangan lah tebang pilih....Tegakkan peraturan dengan konsisten dan bila perlu ada inspeksi tiap hari. 
    Terima kasih
    Ewang
  • Keberadaan Truk Kontainer Yang Parkir di Jalan Mangga Dua Abdad
  • Kepada Yth. Pemprov DKI Jakarta
    Jl. Mangga Dua Abdad (Dekat Hotel Best Western Mangga Dua)
    Kecamatan Sawah Besar
    Jakarta Pusat 10730
    1. Jalan cukup untuk 2 mobil, namun sering parkir truk kontainer khususnya sore/malam hari (dekat pool truk kontainer). Juga parkir mobil tamu best western di depan jalan. Jadi hanya 1 jalur yg terpakai.  
    Sehingga macet pada sore hari, banyak mobil lewat dari Jl. Pangeran Jayakarta & Jl. Mangga Dua Raya
    2. Trotoar sangat tidak rapi setelah di pasang gorong2 baru (sudah lebih dari 6 bulan), tidak bisa dipakai jalan oleh pedestrian.
  • Pertimbangkan Kembali Larangan Kendaraan Roda Dua Melintasi Jalan Protokol
  • Kepada Yth. Pemprov DKI Jakarta
     
    Dengan Hormat,
    Melihat, dan menjalani kebijakan pembatasan penggunaan jalan untuk Roda Dua, dirasa sangat lah memberatkan dan pilih kasih bagi kami, mohon Bapak yang terhormat mempertimbangkan kembali pembatasan kendaraan Roda Dua, dan jangan hanya membatasi untuk Roda Dua saja.
    sebagai pertimbangan Bapak :
     
    Pengguna Sepeda Motor kebanyakan : 
    Salesman, mereka mengejar omzet untuk menafkahi keluarga dan memberikan keuntungan di suatu perusahaan yang merupakan wajib pajak.
    Kurir, mereka mengirim dan mengambil dokumen dengan niat untuk menafkahi keluarga, mereka melakukan pengiriman dokumen dokumen perusahaan yang tidak bisa di wakili dengan internet, contoh : tagihan, pengiriman barang, pengiriman dokumen perpajakan, dokumen dokumen penting lainnya di suatu perusahaan. Mahasiswa dan Karyawan Bergaji UMP.
    apabila mereka menggunakan kendaraan umum, berapa lama waktu terbuang karena menunggu kendaraan umum, dan DKI pun belum siap secara infrastruktur untuk transportasi massal.
    Apabila di DKI Jakarta terdapat 500 perusahaan dan disediakan kendaraan dinas, di setiap perusahaan ada
    5 komisaris X 500 = 2500
    10 direktur x 500 = 500
    100 manager x 500 = 50,000
    kendaraan dinas plat merah dan plat berpangkat. Iring iringan Pejabat dan Duta Besar. armada kendaraan umum yang dinaungi oleh ORGANDA, mobil pribadi kendaraan dari luar DKI
    armada kendaraan umum private (TAKSI) sudah 53,000 unit kendaraan aset perusahaan belum lagi ditambah kendaraan dinas dlsbg. per 1 unit mobil paling di isi cuma 2 - 3 orang, pada kenyataan nya kapasitas kendaraan mereka bisa untuk 9 orang, Panjang x Lebar (Roda Empat) x 53000 + Ruas Trans Jakarta = Kebutuhan Jalan Mereka enggan menggunakan transportasi massal (karena : gengsi/prestice, waktu tunggu, fasilitas, keamanan pada transportasi massal dll). Sudi kira nya Bapak mengkaji ulang kebijakan Bapak untuk pembatasan kendaraan roda dua
    alangkah baiknya,  bila :
    Setiap pembelian kendaraan bermotor memiliki DEPOSIT 3 - 4 kali lipat dari harga OTR kendaraan ditambah Asuransi, yang berimbas pada kebijakan penjualan industri otomotif, perjanjian kementrian perindustri dll; Kendaraan Roda Empat dan Dua Diwajibkan Full On Board (Tanpa Lihat Siapa);
    Kendaraan Roda Empat maksimal kapasitas mesin 1000cc dan Roda Dua berkapasitas 110cc, lebih dari itu dikenakan Denda 10 x dari PPN BM;
    Kendaraan Roda Empat dan Dua dengan kondisi standar / pabrikan, Custom & Modif kendaraan akan di bekukan surat surat nya; 
    Meninjau kembali Tarif/Kelayakan Roda Dua yang digunakan sebagai angkutan Transportasi (OJEK) yang ber Izin Resmi dari PEMDA.
    Menyegerakan pembangunan Integrated Traffic System; ketersediaan transportasi massal paling lambat 15 menit untuk setiap tujuan; menertibkan, meremajakan angkutan umum yang dinaungi ORGANDA;
    Koordinasi Lintas Kereta Api agar tidak terjadi antrian panjang; Kenyamanan Transportasi Massal (sirkulasi ruang kendaraan, kapasitas maksimal "jangan sampe umpel umpelan"), jalan yang mulus tanpa lubang dan gelombang, sarana umum "toilet bersih, mesin otomatis yang menyediakan makanan dan minuman; Fasilitas (Internet, system antrian, System Pembayaran) baik milik PEMDA ataupun ORGANDA; Ketepatan waktu; Kenyamanan & Keamanan pedestarian (tanpa ada pengamen, pengemis, asongan) 
    Kiranya surat kami dapat dipertimbangkan,
    salam 
    al