Aspirasi untuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta

  • Persyaratan SKCK dalam Pembuatan KTP
  • Saya ada pertanyaan perihal KTP Pendatang. Saya sendiri seorang pendatang dari Medan. Saya sudah baca di website Jakarta.go.id tentang pembuatan KTP Pendatang ini.

    Yg ingin saya tanyakan adalah apakah saya harus memiliki SKCK dr tempat asal saya ?? sedangkan saya hanya ada Surat Keterangan Pindah..

     

     

     

    Terima kasih.

     

    Regards,

    Ida Lestari

    Jakarta, Indonesia

  • Penggantian Foto E-KTP
  • pg pak/ibu..ad yang ingin saya tanyakan..#dlu pada saat pembuatan e-ktp beberapa thn yang lalu sy tidak mengunakan hijab,namun saat ini sy mengunakan hijab,knp ya pak dari pihak keluarahan pejagalan menolak untuk menganti foto d'e-ktp sy???apakah menganti foto yang berhijab saat ini harus k'priuk (dinas kependudukan????)mohon penjelasan'a pak/ibu..trimaksih sblm'a..
  • Data E-KTP Terkunci
  • Dear Admin.
     
    Saya Siswanto, saya ingin me laporkan hingga saat ini data E-KTP saya tidak dapat diperbaiki, No. NIK saya [No Telp dirahasiakan] atas nama Siswanto dan data untuk mengisi E-KTP istri saya menurut petugas kelurahan saat ini terkunci tidak bisa dibuka No. NIK istri saya [No Telp dirahasiakan] atas nama Tri Murtiningdiah. Hingga saat ini kami belum mempunyai E-KTP. 

    Berikut kronologis lengkapnya: 

    Pada tahun 2012, saya menerima undangan melalui RT, untuk pembuatan E-KTP di Kelurahan Serdang Kemayoran, Jakarta Pusat. Namun karena saya sedang berada di Waingapu NTT (sedang tugas), saya tidak dapat memenuhi panggilan, kurang lebih 3 bulan kemudian setelah saya kembali ke Jakarta, saya coba mendatangi Kelurahan untuk pembuatan E-KTP, ternyata data saya sudah terisi, dimana foto yang tercantum adalah foto istri saya. menurut Petugas Kelurahan proses perbaikan E-KTP hanya bisa dilakukan di Kementrian Dalam Negeri, maka beliau akan menindaklanjuti ke Kecamatan dst. Tahun 2013, E-KTP saya jadi, namun foto  yang tercantum adalah foto  istri saya (FC terlampir), karena ada kesalahan E-KTP tersebut saya kembalikan ke Kelurahan.

    Oktober 2015, saya mendapat kabar dari pihak RT, bahwa sedang ada perbaikan E-KTP di kelurahan, saya dan istri saya kembali mendatangi kelurahan, namun ternyata permasalahan masih sama seperti di atas, bahkan istri saya yang datanya masih kosong, tidak dapat melakukan pembuatan E-KTP karena menurut petugas datanya terkunci. Beliau berjanji akan menyampaikan hal ini ke Departemen Dalam Negeri. Hingga saat ini saya belum mendapat kabar kembali kapan saya dan istri bisa melakukan pembuatan E-KTP.
     
    Namun menurut pihak Kementerian Dalam Negeri disampaikan bahwa Sesuai UU Nomor 24 Tahun 2013 dan Perpres RI nomor 112 Tahun 2013 bahwa Pengurusan dan Penerbitan semua dokumen kependudukan (KK, KTP-el, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak dll ) tidak dipungut biaya atau gratis. Namun jika terjadi kerusakan maka sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 pasal 64 ayat 8 menyatakan : (8) Dalam hal terjadi perubahan elemen data, rusak, atau hilang, Penduduk pemilik KTP-el wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana untuk dilakuk an perubahan atau penggantian. Penduduk pemilik KTP-el wajib melapor kepada Instansi Pelaksana melalui camat atau lurah/kepala desa paling lambat 14 (empat belas) hari dan melengkapi arsipnya atau alasan perubahan tersebut.
     
    Demikian, atas perhatian dan pencerahannya saya mengucapkan banyak terima kasih.
     
    Hormat saya
     
     
    Siswanto
  • Warga Keluhkan Lamanya Proses Pembuatan KTP
  • Kami Warga

    Rt 004 / RW 005

    Tanjung Duren Selatan

    Jakarta  Barat

     

    Memperpanjang KTP di pertengahan September 2015.

    Saai itu dikatakan tunggu sekitar 3 / 4 minggu karena mesin cetaknya rusak. Jadi harus cetak ditempat lain.

    Saya tanya apa bisa lebih cepat karena saya butuh KTP dengan masa pakai yang lebih lama. Dikatakan oleh petugas (pak Johanes) coba sekitar 1 atau 2 minggu.

     

    Setelah beberapa minggu saya telpon dikatakan yang bulan Juli saja sampai dengan sekarang (sekitar pertengahan oktober 2015) belum dicetak.

     

    Saya coba tanya kembali sampai dengan sekarang 14/11/2015 jam 14:30 tidak ada jawaban.

     

    KAPAN YAH KTP KAMI BISA SELESAI ??? ADA APA INI YAH ???

     

     

    WARGA TANJUNG DUREN SELATAN

    JAKARTA BARAT

     

  • Pembuatan Akte Kelahiran Berbahasa Asing
  • Yth Admin Web Pemda DKI
    U.P Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
     
    Perkenalkan, saya Eko Wahyudi warga Kel.Kedoya Selatan, Kec.Kebon Jeruk, DKI Jakarta, ingin menanyakan hal terkait akta kelahiran, sebagai berikut:
    1. Saya lahir tahun 1991, dan memiliki akta kelahiran berbahasa Indonesia
    2. Jika saya ingin memperbarui/mengganti akta kelahiran yang berisi dua bahasa (English dan Bahasa Indonesia), bagaimanakah prosedurnya? 
     

    terima kasih atas bantuan Pemda DKI.
     

    Salam
    Eko Wahyudi
    [No Telp dirahasiakan]
    [email dirahasiakan]

     

  • Pertanyaan Terkait Pembuatan KTP Baru Bagi Pendatang
  • Dear [email dirahasiakan],

     

    Saya ada pertanyaan perihal KTP Pendatang.

    Saya sendiri seorang pendatang dari Mojokerto, Jawa Timur.

    Saya sudah baca di website Jakarta.go.id tentang pembuatan KTP Pendatang ini.

    Yg ingin saya tanyakan adalah apakah memungkinkan saya membuat KTP di Jakarta sedangkan saya kos dengan catatan saya dapat memenuhi semua dokumen yg diperlukan?

     

    Terima kasih.

     

    Regards,

    Daniel

    PT.Kabulinco Jaya

    Jakarta, Indonesia

    mail(2)

    mail