Aspirasi untuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta

  • Facebook: Proses Pengurusan Kartu Keluarga Yang Berbelit-belit
  • Yth. Bpk Ahok. Di Tempat. Mohon bantuannya Pak. Proses pembuatan KK atas nama suami saya Deri Kurniawan (NIK. [No Telp dirahasiakan]) di kel. Kebon Jeruk (11530). Dulu saya memang prnh mengurus kepindahan dr kel. Kebon Jeruk ke kel. Srengseng (11630). Namun krn keterbatasan waktu saya blm sempat proses ke kel. Srengseng. Tp krn skrg ingin dibatalkan, tgl 25 Sep 2015 saya urus ke kel. Srengseng. Krn sdh lama tdk diproses, menurut org kel. Srengseng data saya di block. Oleh org kel. Srengseng saya diminta ke SuDin Kependudukan Jakarta Barat untuk verifikasi data.
    Hr yg sama saya ke SuDin untuk urus data. Dan stlh itu diminta kembali ke kel. Srengseng untuk mengurus kepindahan ke kel. Kebon Jeruk. Namun disana, oleh org kel. Srengseng, disampaikan bahwa data saya sdh pindah sendiri ke kel. Kebon Jeruk. Kemungkinan sdh dipindahkan oleh org SuDin (menurut mereka). Sehingga saya lgsg memberikan data ke kel. Kebon Jeruk untuk proses KK. Menurut org kel. Kebon Jeruk tgl 3 Okt 2015 KK saya sdh bs diambil. Tp saat suami saya kesana hanya diberitahu bahwa blm selesai. Tgl 5 Okt 2015 br bs diambil. Dan skrg. Hr ini saat saya mau mengambil KK tsb di kel. Kebon Jeruk: 1. Mereka blg KK blm di print dgn alasan blanko terbatas. 2. Saat org yg biasa nge-print dtg. Mereka blg blm bs print KK saya krn data saya blm dibatalkan oleh kel. Srengseng. 3. Org kel. Kebon Jeruk memberikan solusi untuk menelpon org kel. Srengseng agar bs segera dibatalkan data saya yg ada disana. Tp via telpon mereka blg tdk bs dibatalkan begitu saja. Saya harus mengurus lagi kesana.Astaga disana saya merasa saya dipermainkan. Apa sbnrnya yg mereka mau? Apakah saya harus memberikan uang pelicin dulu Pak agar proses KK saya berjalan lancar? Pdhl saya sdh mengurus KK sesuai prosedur loh Pak. Tp mereka malah membuang2 waktu saya dan suami saya. Sudah bbrp kali saya cuti dr kantor untuk mengurus KK ini. Saya sangat berharap Pak Ahok dpt membantu permasalahan saya ini. Terima kasih sblmnya Pak. Rizkanirma Annisa NIK: [No Telp dirahasiakan]
  • Pelayanan E-KTP Di Kelurahan Kramat Senen
  • Pak Gubernur,

    Saya adalah salah satu warga DKI, yang belum mendapatkan E-KTP karna mesin nya rusak pada saat saya perpanjang KTP 2th yg lalu.

    1 minggu yang lalu, saya mendapat telepon pada saat bekerja dari ibu saya, seluruh warga kelurahan Kramat agar segera mengurus E-KTP.

    Hari Senin, 28 September jam 9 saya menuju kantor Kelurahan Kramat.

    Petugas/Operator Foto tidak ada ditempat Pak. Dan saya disuruh pulang, dan silahkan datang kembali siang hari. Tapi saya memaksa menunggu sampai operator foto datang.

    Saya melihat para petugas Kelurahan Kramat itu kurang disiplin Pak, suara memang sudah lebih ramah, tapi sikap, attitude sebagai pelayan masyarakat itu belum membaik.

    Selain itu saya juga menanyakan proses selesai nya E-KTP, jawaban nya berbeda semua, mulai dari 3 bulan, sampai 2 minggu. 

    Mohon agar diberi teguran Pak.

    Kami juga bekerja Pak. Tidak bisa setiap hari datang ke kantor Kelurahan untuk menunggu petugas ada dan siap dan siaga untuk bekerja. Seolah slogan yang terpampang di depan Meja petugas hanya slogan belaka.

    Terimakasih untuk waktu yang diberikan.

    Regards, 
    Eny

    Sent from my Sony Xperia™ smartphone

  • Pelayanan Kependuduk Warga di Kelurahan
  • Yth. Pemda DKI
     
    mohon maaf sebelumnya. dalam hal ini saya hanya ingin menanyakan terkait dengan pelayanan kependudukan warga di kelurahan terkait dengan pelaporan - pelaporan seperti data kependudukan.
    hal yang saya alami pada saat saya ingin mengurus Akta kelahiran Anak saya yaitu harus memasukan atau menambahkan nama anak saya ke dalam kartu keluarga. akan tetapi pengurusan hal tersebut memasukan nama anak saya dalam kartu kelurga harus selesai dalam waktu 2 hari.
    1. Apakah pelayanan kependudukan hanya memprioritaskan untuk pembuatan E-KTP ? dan menyampingkan pelayanan kependudukan lainnya ? 
    2. Apakah pada setiap kelurahan hanya menyediakan 1 unit komputer yang online untuk melayani data kependudukan  warga DKI? sedangkan yang berkepentingan dalam kependudukan bukan hanya untuk pembuatan E-KTP saja.apakah sebanfing dengan warga yang mengantri untuk pengurusan data kependudukan?
    3. Apakah system sering eror apabila sehari sebelumnya libur?
     
    mohon kiranya penjelasan dari Bapak / Ibu.
     
    atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih
     

    Warga DKI 

     
     
  • Informasi Persyaratan dan Prosedur Pembuatan Dokumen Kependudukan
  • Selamat siang kepada PNS di Pemprov DKI,
     
    Perkenalkan saya Asa Citra. Saya ingin bertanya mengenai prosedur dan persyaratan membuat KTP, KK, dan Akta Kelahiran dengan situasi saya sekarang yang seperti ini:
     
    Saya dan suami sudah menikah dan tinggal bersama di jakarta. Namun KTP dan KK masih belum diperbaharui sejak sebelum menikah. Jadi, KTP saya msh di daerah asal (Pekalongan) dan KK msh ikut orang tua saya. Suami pun juga demikian, masih KTP Garut dan KK ortunya.
    Saya melahirkan anak sekitar 6 bulan yang lalu di Pekalongan, masih belum punya Akta Kelahiran.
    Kami ingin memiliki KTP Jakarta dan KK kami sendiri yang beralamat jakarta juga.
     
    Apa yang harus kami urus terlebih dahulu? Akta kelahiran anak? kepindahan KTP? Saya dengar proses pindah KTP dan pembuatan KK jakarta harus pakai masa percobaan 6 bulan. Apakah benar? Nanti selama masa percobaan, kami pakai identitas apa?

     Saya benar2 bingung harus memulai darimana dan dimana. 
     
    Mohon informasinya.

     
    Terima kasih sebelumnya

     
    Salam,
    Asa
  • Berapa Hari Proses Pembuatan Akte Kelahiran
  • Saya dari Kec.Sawah Besar Jakarta Pusat RT 03 RW 04, kemarin saya ada ke kelurahan di sawah besar, dekat jln.krekot. 
     
    Saya bertemu dengan pak.Hari di tempat yang urus akta kelahiran. katanya dia, saya butuh waktu 14 hari untuk penerbitkan akta kelahiran dan saya check di website di jakarta.go.ig, cuma butuh waktu 5 hari kerja, dan saya binggung, kenapa dia bisa sambut 14 hari kerja, 
     
    untuk processing akta kelahiran, apakah saya harus isi formulir akta lahir yand saya sudah di lampirkan. 
     
    Saya sudah selesai documentasi kartu keluarga saya di tempat kelurahan.
     
    Terima kasih, 
     
     
    Bpk. Hiandy   
  • Facebook: Informasi Pembuatan KTP (25/09)
  • Yth. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, saya ingin menanyakan tentang KTP lbh dari satu, saya warga kalimantan barat, saya memiliki KTP pontianak, namun ketika bekerja di jakarta, pernah ada razia satpolPP di siang hari di terminal, krna saya tidak memiliki KTP jkt maka saya di bawa ke kantor, setelah disana ktp pontianak saya di tahan, dan di minta tebusan 50rb untuk mengambil kembali KTP saya dan di anjurkanlah membuat KTP JKT, karna saya ga memiliki surat pindah dri pontianak maka disarankan KTP kilat oleh oknum2 disana (tahun 2011), karna di pikir2 ribet klo ga ada KTP JKT, maka saya pun membuat KTP JKT dripada saya musti di angkut satpolPP terus2an ketika menunggu angkutan umum, dan setelah memiliki KTP JKT sekian tahun, saya kembali ke Pontianak, ketika ingin membuat KTP Pontianak tidak bisa karna sudah pernah scan di JKT apakah saya tidak bisa memiliki KTP Pontianak lagi? sedangkan saya masih memiliki KTP ktp lama namun uda kadaluasa dan ada KK sedangkan KTP JKT tanpa ada KK kalaupun ngurus surat pindah, terus terang kendalanya di biaya dan waktu karna tidak mungkin sehari langsung jadi dan tidak memungkinkan karyawan dpt cuti panjanh terima kasih sebelumnya, mohon beri petunjuk gimana mestinya

  • Permohonan Informasi Pembuatan Surat Keterangan Domisili
  • Bersama ini saya selaku penduduk di lingkungan kelurahan joglo, mengeluhkan akan kurangnya koordinasi atau sosialisasi peraturan antara aparat kelurahan dan Kantor Imigrasi Jakarta Barat.

     

    Hari Selasa yll, 15 September 2015 sy meminta Surat Keterangan Domisili untuk prasyarat pengajuan pembuatan Kitab Suami sy WNA Amerika Serikat yg diminta oleh Kantor Imigrasi Jakarta Barat.

     

    Semua syarat telah sy lengkapi : Surat Pengantar RT dan RW. KTP sy selaku istri, copy buku nikah, Paspor suami dan Kitas yg masih berlaku. 

     

    Tapi pihak kelurahan lewat petugas saat itu tidak mau membuat surat yg dimaksud. Alasan yg dikemukakan adl pihak kelurahan tidak berwenang. Dan saya harus meminta ke Dukcapil. 

     

    Kami selaku pasangan nikah campur telah mendapat sosialisasi dari pihak Imigrasi. Dan inshaa Allah mengerti alur peraturan perundangan. Walaupun sy sudah menerangkan bhw pelaporan ke Dukcapil itu dilakukan SETELAH ITAP keluar agar dapat membuat KK dan KTP Orang Asing, tapi petugas yang dimaksud tetap tidak mengerti.

     

    Terlampir contoh Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh pihak kelurahan wilayah lain, yg mudah diperoleh oleh salah seorang teman.

     

    Demikianlah yang dapat saya sampaikan. Mohon saya dapat diberi penjelasan sekiranya saya kurang mengerti. Terimakasih atas perhatian Bapak.

     

    Wassalamu'alaikum wr wb

     

     

    Ely Zulmalina Ahrens

     

    Sent from my LG tablet
  • Apakah Program E-KTP Dilanjutkan?
  • Salam sejahtera,

    Waktu tinggal di Jakarta Barat, kami memiliki eKTP. 

    Setelah pindah ke Jakarta Selatan (Kebayoran Lama), eKTP kami diganti dgn KTP biasa.

    Saya baca berita, program eKTP di lanjutkan. Apakah benar? Apakah kami perlu ganti KTP kami yg sekarang/berlaku dgn eKTP? Atau tunggu sampai habis masa berlakunya (2019)?

    Regards,
    Barlian Slamet