Aspirasi dalam Topik Administrasi Kependudukan

  • Mohon Informasi Prosedur KTP + KK Pindah Kota Dari Surabaya ke Jakarta
  • Dengan hormat,
     
    Nama saya adalah David TjahjaPutra merupakan warga Jakarta dengan no KTP [No Telp dirahasiakan]. Saya telah menikah dengan Istri yang merupakan warga Surabaya per 11 Maret 2012. Setelah menikah, istri saya ikut dengan saya ke Jakarta namun karena satu hal dan lainnya kami belum sempat mengurus surat pindah KTP istri saya dan membuat KK untuk kami berdua.
    Di Mei 2013, kami pindah ke rumah baru kami yang beralamat di Casajardin Residence, daan mogot dan pada saat baru akan mengurus surat pindah kami ternyata istri saya hamil. Karena hamil tersebut maka istri saya pun pindah kembali ke Surabaya di bulan Juni 2013 karena alasan lebih dekat dengan keluarga disana. Kondisi tersebut membuat kami tidak mengurus surat pindah alamat (KTP + KK) ke alamat baru.
    Karena Istri saya masih berada di Surbaya, akhirnya baru saya sendiri yang telah mengurus surat kepindahan ke alamat baru yaitu KTP dan KK (baru nama saya) ke alamat baru. Di bulan Agustus 2013, Istri saya mencoba mengurus surat pindah dari Surabaya ke Jakarta dan akhirnya Istri saya mendapatkan surat keterangan pindah datang WNI di tanggal 27 Agustus 2013. Namun karena Istri saya sudah hamil cukup besar maka dia tidak bisa terbang ke Jakarta untuk mengurus surat dan kembali kami tunda.
    Di bulan Desember 2013 ini akhirnya istri saya telah melahirkan seorang anak laki - laki dan kami pun ingin mengurus surat - surat yang diperlukan namun ternyata untuk membuat akte lahir diperlukan KK kami yang dimana kami belum mengurus dokument tersebut.
    Dikarenakan kondisi diatas, mohon bantuan dari pertanyaan saya dibawah:
    Kami mengetahui untuk membuat KK kami, maka KTP Jakarta istri saya perlu di urus terlebih dahulu. Namun karena istri saya baru melahirkan di bulan Desember 2013, maka Istri saya baru akan balik ke Jakarta di bulan Juni 2013 (menunggu 6 bulan hingga anak cukup besar untuk dibawa). Melihat dari surat keterangan pindah Istri saya yang hanya mempunyai batas waktu kepengurusan hanya 30 hari, apa yang bisa kami lakukan dalam hal ini?
    Apakah anak saya yang lahir di Surabaya dapat mengurus akte lahir di Jakarta setelah semua surat - surat kami (KTP + KK Jakarta) telah selesai di urus?
    Saya menyadari proses keterlambatan pengurusan pada masa awal setelah menikah dan bersedia untuk membayar biaya administrasi denda keterlambatan pelaporan apabila ada namun mohon bantuan dalam kondisi kami yang cukup rumit tersebut.
     
    Atas perhatian dan bantuannya saya ucapkan banyak terima kasih. 
  • Balai Warga: urus KTP dan KK dikenakan biaya 1
  • Yth. Pemprov DKI dan Gubernur. Saya warga kelurahan Tomang. Minggu lalu saya membuat KTP dikenakan 25rb. Hari ini saya membuat KK dan kembali dikenai 20rb, saya meminta penjelasan krn resminya 3rb, tp petugas bilang silahkan cukup bayar 3rb tapi KK saya tidak diberi dan disuruh mengurus sendiri di capil, jika tidak mau bsk kembali saja menemui pak Edy di kelurahan dan tetap bayar 20rb juga

  • Balai Warga: urus KTP dan KK dikenakan biaya
  • Yth. Pemprov DKI dan Gubernur. Saya warga kelurahan Tomang. Minggu lalu saya membuat KTP dikenakan 25rb. Hari ini saya membuat KK dan kembali dikenai 20rb, saya meminta penjelasan krn resminya 3rb, tp petugas bilang silahkan cukup bayar 3rb tapi KK saya tidak diberi dan disuruh mengurus sendiri di capil, jika tidak mau bsk kembali saja menemui pak Edy di kelurahan dan tetap bayar 20rb juga

  • Pungutan Di Kelurahan Tomang dalam Mengurus KTP dan KK
  •   Yth Pemprov DKI Gubernur dan Wakil Gubernur,

    saya warga baru menjadi warga DKI di kelurahan Tomang, sebelumnya saya berasal dari luar Jakarta
    Ini berkaitan dengan pungutan yang terjadi di kelurahan Tomang dalam pembuatan KTP dan KK. 2 minggu lalu saya membawa berkas yang lengkap ke kelurahan setelah mendapat surat dari capil. Petugas meminta uang 50.000 untuk biaya KTP, saya lalu meminta kwitansi untuk pertanggung jawaban. Petugas tidak mau memberi dan mengatakan bahwa ini untuk mengurus ke capil, padahal disana sudah ada lampiran dari capil. Lalu mereka mengatakan kalau begitu hanya 25.000 untuk biaya kelurahan. Disana saya sangat kecewa namun tetap memberikan uang tersebut, tanpa diberi bukti kwitansi.
    Hari ini saya membuat KK dikenakan lagi biaya 20.000 padahal saya sudah memberikan bukti bahwa biaya resmi dari web tertulis hanya 3000,mereka malah mengatakan itu adalah biaya blanko yg dari capil. Apakah blanko KK dikenakan biaya? Dan petugas perempuan yang melayani itu mengatakan " kalau hanya 3000 silahkan mengurus sndiri KK nya di capil , kalau mau di kelurahan kena 20.000. Jika tidak besok datang lagi saja menemui Pak Edi di kelurahan, nanti juga akan dikenakan 20.000". Saya kemudian mengatakan kepada petugasnya, "baik saya bayar 20.000 jika memang resmi biaya tersbut, nanti saya akan membuat laporan di web pemprov untuk biaya tersebut" 
    Mereka menjawab "iya, silahkan"
    Saya mohon untuk direspons demi kebenaran dan keadilan bagi masyarakat Toman. Saya yang mengupayakan kejujuran di kelurahan tersebut pun tidak bisa, apa lagi masyarakat kecil disana yang tidak berani bicara akhirnya hanya menjadi santapan empuk bagi petugas kelurahan. Apakah dengan biaya resmi 3000 saya tidak dilayani ?
  • Pungutan Liar di Kelurahan Kalideres Jakarta Barat
  • Bersama ini kami sampaikan, bahwa reformasi birokrasi yang dilakukan oleh Pemprov DKI, tampaknya belum menyentuh pegawai di bawah Kelurahan Kalideres.
    Pada hari Rabu tanggal 20 November 2013, saya mengurus Surat Keterangan Pelaporan Kelahiran Anak saya yang otomatis tentunya dengan KK yang baru.
    Kemarin mengambil Surat Keterangan Pelaporan Kelahiran ternyata KK belum jadi, KK dijanjikan jadi hari Senin besok. Namun untuk mengambil Surat keterangan pelaporan kelahiran di pungli Rp. 20.000, - secara terang-terangan.
    Saya tahu ini pungli dan tidak ada kwitansi.
    Maka saya menyarankan untuk segera mengaktifkan CCTV seperti rencana  dan menempatkannya di seluruh ruangan pelayanan publik.
    Dan mohon agar pungli seperti ini tidak terjadi lagi.
    terima kasih.
     
    ferro
  • Berita online : Pelayanan Malam Hari, Instruksi Zaman Foke Digenjot Lagi Era Jokowi
  • Jakarta - Pelayanan di kelurahan dan kecamatan pada malam hari sebenarnya bukan hal baru. Instruksi Gubernur untuk pelayanan ini sudah turun sejak tahun 2010 saat Gubernur DKI Jakarta masih dijabat Fauzi Bowo. Belum terlalu populer memang. Namun pelayanan ini digenjot lagi saat Gubernur Jokowi.

    Menurut penelusuran detikcom, instruksi itu bernama Instruksi Gubernur Nomor 111 Tahun 2010 tertanggal 15 November 2010 tentang Pelayanan Terpadu Malam Hari (PTMH). Berikut isinya:

    Kesatu : Para Walikota, Bupati, Kepala Badan dan Kepala Dinas agar memerintahkan kepada para Kepala Suku Dinas, Kepala Kantor dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan/Dinas untuk memprogramkan dan melaksanakan Pelayanan Terpadu Malam Hari di Kelurahan.

    Kedua : Para Kepala Suku Dinas, Kepala Kantor dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan/Dinas, agar mempersiapkan personil, sarana dan prasarana untuk pelaksanaan Pelayanan Terpadu Malam Hari, termasuk mengoordinasikan dengan instansi terkait dalam pelaksanaan pelayanan yang dibutuhkan masyarakat.

    Ketiga : Para Camat, agar mengoordinasikan kegiatan Pelayanan Terpadu Malam Hari di kelurahan dengan memperhatikan kepadatan penduduk, mobilitas penduduk dan volume pelayanan yang dibutuhkan.

    Keempat : Para Lurah, agar mempersiapkan dan menyosialisasikan program-program pelaksanaan pelayanan malam hari kepada pengurus RT, RW, tokoh masyarakat dan masyarakat.

    Kelima : Segala biaya dalam rangka pelaksanaan Instruksi Gubernur ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah masing-masing.

    Hal ini juga dibenarkan Lurah Pasar Minggu, Satia. Kebijakan zaman Fauzi Bowo ini digiatkan lagi oleh Gubernur Jokowi.

    "Sudah berlangsung lama dari dulu, saat Pak Fauzi Bowo. Memang program dari dulu seperti sebelumnya di Tanjung Barat sudah saya lakukan," kata Satia kepada detikcom. Satia adalah mantan Lurah Tanjung Barat yang baru menjabat 3 bulan menjadi Lurah Pasar Minggu dari hasil lelang.

    Di tempatnya yang baru, Satia mengatakan belum pernah mengadakan pelayanan malam hari. Lantaran di tingkat kecamatan, kelurahan yang menggelar pelayanan malam itu digilir bergantian.

    "Di sini dilaksanakan terpadu tingkat Kecamatan Pasar Minggu. Bulan lalu dilaksanakan di Kelurahan Kebagusan, bergantian di setiap kelurahan. Lengkap pelayanannya, SIM pun ada di situ. Jadwal bulan berikutnya belum tahu," jelas dia.

    Lurah Pasar Minggu periode sebelumnya, imbuh Satia, sudah melaksanakan pelayanan malam hari itu. Antusiasme masyarakat untuk pelayanan malam hari sangat tinggi.

    "Respons masyarakat sangat baik karena kebanyakan masyarakat beraktivitas siang hari, mereka sangat antusias. Apalagi yang wajib hadir seperti e-KTP, foto langsung, sidik jari e-KTP dan lain-lain," jelas Satia.

    Satia mengatakan belum semua kelurahan melakukan pelayanan malam hari. Hal ini karena para lurah dan camat hasil lelang baru bekerja selama 3 bulan, dan anggaran sudah berjalan.

    "Sebetulnya anggaran pemerintah DKI sudah ada tinggal masukkan saja. Tapi memang ada yang menganggarkan, ada yang tidak. Panduannya dimungkinkan, ada aturannya pelayanan malam hari, ada di antaranya yang belum menganggarkan," jelas Satia.

    Sementara Lurah Pondok Pinang Iwan K Santoso, yang juga baru menjabat 3 bulan harus memutar otak agar pelayanan malam hari bisa dibiayai anggaran kelurahan yang sudah berjalan dan tidak dianggarkan.

    "Memang kita punya anggaran uang lembur. Kita juga bingung bagaimana cara memanfaatkan uang lembur. Kita bingung karena kalau lembur itu tidak ada makan malam. Jadi harus ada buat makan malam, akhirnya kita mengeluarkan duit buat makan malam yang sebelumnya tidak teranggarkan. Dan uang lembur sementara belum ada, gantinya buat makan malam saja," jelas Iwan yang mantan lurah Gandaria ini.

    Saat menjadi Lurah Gandaria dulu, Iwan belum sempat mewujudkan pelayanan malam karena sudah keburu pindah ke Pondok Pinang. Kini dia mengomando anak buahnya untuk melayani warga malam hari, selain untuk merespons permintaan masyarakat juga untuk menerjemahkan apa yang diperintahkan Gubernur Jokowi.

    "Alhamdulillah hari pertama aja 10-25 orang, hari kedua mulai 40 orang lebih. Terakhir cukup banyak hampir sama kayak layanan siang," ungkap Iwan menyebut respons warga.

    Karena masih masa transisi dan belum dianggarkan, pihaknya melakukan pelayanan malam hari selama bertahap. Ke depan, pelayanan malam hari itu bukan hanya dilakukan dua minggu sekali, melainkan setiap pekan.

    "Rencananya, kita masih diberikan waktu tahun depan, bisa jadi kita tiap minggu sampai malam. Cuma ini kan nggak bisa revolusi langsung. Tapi ini membuat masyarakat yang nggak bisa datang siang cukup terbantu," jelas Iwan.

  • Pertanyaan Mengenai KIPEM
  • Saya fina asal dari jogja, sedang menempuh pendidikan perawat di STIK Sint Carolus.
    Saya mendapat informasi bahwa semua anak kos domisili luar jakarta harus mempunyai KIPEM. 
    Saya coba urus, ternyata harus membayar 150rb untuk KIPEM 1 tahun. Menurut saya biaya itu terlalu mahal. Saya sudah punya KTP nasional. Apakah KTP saya belum cukup dan saya tetap harus mengurus KIPEM?
    erima kasih
  • Kepengurusan Catatan Sipil di Jakarta Timur
  • Saya sangat bangga atas kerja anda selama 1 tahun.tetapi masih banyak memang beban yang harus dibenahi
    di Walikota Jakarta Timur yang paling bahaya adalah bagian kepengurusan cacatan sipil.gak tanggung2 mereka selalu tanya pekerjaannya ap.terus diminta besar.padahal tertera hanya 75rb.cek yg bernama *maria ibu yg bekerja mengurus catatan sipil..
    tapi saya salut dengan ketua RT saya
    tidak pernah mau menerima uang apapun jika kami warganya meminta surat keterangan sebagai lapor kekelurahan.
    tolong dijadikan contoh masyarakat
    namanya bapak itu POLIM menjabat RT 001 jakarta timur 13920..
    thx para pemimpinku