Aspirasi dalam Kategori Kependudukan dan Catatan Sipil

  • Informasi Persyaratan dan Prosedur Pembuatan Dokumen Kependudukan
  • Selamat siang kepada PNS di Pemprov DKI,
     
    Perkenalkan saya Asa Citra. Saya ingin bertanya mengenai prosedur dan persyaratan membuat KTP, KK, dan Akta Kelahiran dengan situasi saya sekarang yang seperti ini:
     
    Saya dan suami sudah menikah dan tinggal bersama di jakarta. Namun KTP dan KK masih belum diperbaharui sejak sebelum menikah. Jadi, KTP saya msh di daerah asal (Pekalongan) dan KK msh ikut orang tua saya. Suami pun juga demikian, masih KTP Garut dan KK ortunya.
    Saya melahirkan anak sekitar 6 bulan yang lalu di Pekalongan, masih belum punya Akta Kelahiran.
    Kami ingin memiliki KTP Jakarta dan KK kami sendiri yang beralamat jakarta juga.
     
    Apa yang harus kami urus terlebih dahulu? Akta kelahiran anak? kepindahan KTP? Saya dengar proses pindah KTP dan pembuatan KK jakarta harus pakai masa percobaan 6 bulan. Apakah benar? Nanti selama masa percobaan, kami pakai identitas apa?

     Saya benar2 bingung harus memulai darimana dan dimana. 
     
    Mohon informasinya.

     
    Terima kasih sebelumnya

     
    Salam,
    Asa
  • Berapa Hari Proses Pembuatan Akte Kelahiran
  • Saya dari Kec.Sawah Besar Jakarta Pusat RT 03 RW 04, kemarin saya ada ke kelurahan di sawah besar, dekat jln.krekot. 
     
    Saya bertemu dengan pak.Hari di tempat yang urus akta kelahiran. katanya dia, saya butuh waktu 14 hari untuk penerbitkan akta kelahiran dan saya check di website di jakarta.go.ig, cuma butuh waktu 5 hari kerja, dan saya binggung, kenapa dia bisa sambut 14 hari kerja, 
     
    untuk processing akta kelahiran, apakah saya harus isi formulir akta lahir yand saya sudah di lampirkan. 
     
    Saya sudah selesai documentasi kartu keluarga saya di tempat kelurahan.
     
    Terima kasih, 
     
     
    Bpk. Hiandy   
  • Facebook: Informasi Pembuatan KTP (25/09)
  • Yth. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, saya ingin menanyakan tentang KTP lbh dari satu, saya warga kalimantan barat, saya memiliki KTP pontianak, namun ketika bekerja di jakarta, pernah ada razia satpolPP di siang hari di terminal, krna saya tidak memiliki KTP jkt maka saya di bawa ke kantor, setelah disana ktp pontianak saya di tahan, dan di minta tebusan 50rb untuk mengambil kembali KTP saya dan di anjurkanlah membuat KTP JKT, karna saya ga memiliki surat pindah dri pontianak maka disarankan KTP kilat oleh oknum2 disana (tahun 2011), karna di pikir2 ribet klo ga ada KTP JKT, maka saya pun membuat KTP JKT dripada saya musti di angkut satpolPP terus2an ketika menunggu angkutan umum, dan setelah memiliki KTP JKT sekian tahun, saya kembali ke Pontianak, ketika ingin membuat KTP Pontianak tidak bisa karna sudah pernah scan di JKT apakah saya tidak bisa memiliki KTP Pontianak lagi? sedangkan saya masih memiliki KTP ktp lama namun uda kadaluasa dan ada KK sedangkan KTP JKT tanpa ada KK kalaupun ngurus surat pindah, terus terang kendalanya di biaya dan waktu karna tidak mungkin sehari langsung jadi dan tidak memungkinkan karyawan dpt cuti panjanh terima kasih sebelumnya, mohon beri petunjuk gimana mestinya

  • Apakah Program E-KTP Dilanjutkan?
  • Salam sejahtera,

    Waktu tinggal di Jakarta Barat, kami memiliki eKTP. 

    Setelah pindah ke Jakarta Selatan (Kebayoran Lama), eKTP kami diganti dgn KTP biasa.

    Saya baca berita, program eKTP di lanjutkan. Apakah benar? Apakah kami perlu ganti KTP kami yg sekarang/berlaku dgn eKTP? Atau tunggu sampai habis masa berlakunya (2019)?

    Regards,
    Barlian Slamet

  • 9 Ribu Warga Jakarta Utara Tidak Bisa Buat KTP
  • [JAKARTA]‎ Sebanyak 9.539 warga kota administrasi Jakarta Utara tidak bisa dilayani pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) karena gangguan yang terjadi pada Data Center Kementrian Dalam Negeri RI yang sudah berlangsung selama 26 hari sejak Kamis (3/8) lalu.

    Akibatnya sejumlah warga yang sudah mengantri beberapa lama di kantor Sudin Kependudukan dan‎ Pencatatan Sipil Jakarta Utara harus kecewa dan memilih untuk menunggu hingga sistem berjalan normal kembali.

    Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Utara, Erick Polim Sinurat, mengatakan sejak tanggal 15-31 Agustus 2015 tercatat ada 9.539 warga yang berasal dari 6 kecamatan dan 31 kelurahan di Jakarta Utara yang tidak bisa terlayani pembuatan e-KTPnya.

    "Kita sudah memberikan pemberitahuan kepada masyarakat baik di tingkat kecamatan, kelurahan, dan RT/RW, bahwa sistem sedang mengalami gangguan, sehingga masyarakat yang hendak membuat e-KTP bisa," ujar Erick, Rabu (9/9) sore di ruang pelayanan terpadu kantor Sudin Dukcapil Jakarta Utara.

    Menurutnya, banyak dari staffnya di bagian layanan terpadu yang mendapat damprat dan luapan emosi dari masyarakat yang kecewa karena tidak bisa mengurus pembuatan KTP karena berbagai keperluan yang mendesak.

    "Kita tidak bisa menggunakan kembali KTP model lama dengan kerusakan sistem dari Kemendagri yang rusak, karena‎ jika masih menggunakan model itu makan proses e-KTP yang selama ini sudah berjalan akan kembali berhenti dan stagnan," tambah Erick.

    Akibat dari layanan pembuatan KTP tidak bisa dilayani oleh Dukcapil, ia banyak mendapatkan keluhan dan alasan masyarakat yang membutuhkan E-KTP dalam waktu cepat karena berbagai alasan.

    "Ada yang mengeluhkan membutuhkan KTP untuk mengurus perpanjangan SIM‎, STNK, Passport, mengurus biodata memasukkan anak ke sekolah, serta mengurus administrasi bank," tutup Erick.

    Sementara itu, Kepala Seksi (Kasie) Pendaftaran Penduduk Sudin Dukcapil Jakarta Utara, Nouvan Razali, ‎mengakui bahwa sistem data center dari Kemendagri sempat menyala sejak kemarin siang, namun kembali mati pada sore ini.

    "Kemarin siang sekitar jam 12 bisa menyala kembali, lalu mesin baru mulai bisa cetak sekitar jam 14.30 WIB sampai jam 19.00 WIB, kemudian hingga jam 14.00 WIB hari ini mati kembali," kata Nouvan.

    Sejak menyala kemarin, menurut Nouvan, ada total 700 e-KTP yang sempat tercetak dari 9.539 permintaan yang masuk ke Sudin Dukcapil Jakarta Utara, dimana pada Selasa (8/9) ada 200 e-KTP yang dicetak, dan 500 e-KTP pada Rabu (9/9) ini.

    "Kita tidak bisa berbuat banyak, makanya petugas kami begitu sistem data base dari Kemendagri kembali bisa diakses, saya langsung memerintahkan staff untuk mencetak e-KTP semaksimal yang bisa kita lakukan untuk mengejar permintaan 9 ribu KTP itu," tambah Nouvan.

    Dalam lampiran Surat Edaran dari Kemendagri RI yang diedarkan oleh Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri RI, Zudan Arif Fakrulloh menyebutkan proses perekaman, verifikasi ketunggalan data, dan pencatakan e-KTP pada fungsi data center mengalami gangguan tanpa memberitahu kepastian perbaikan sistem tersebut. [C-7/L-8]

  • Klipping Media : Gelar Operasi Biduk
  • Kepada Yth. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

    Dinas kependudukan dan catatan sipil (DukCapil) DKI akan melakukan operasi biduk, terkait dengan banyak pendatang baru yang berada di jakarta. Agar pemerintah dapat menyediakan lapangan pekerjaan dan mencegah tindakan kriminalitas. Terima ksih 

  • Klipping Media: RT dan RW Diminta Aktif Data Warga Pendatang
  • Kepada Yth. Pemprov DKI Jakarta,

    Aparat kelurahan Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat berkoordinasi dengan RT dan RW untuk mendata warga pendatang baru, guna mengantisipasi bila terjadi permasalahan dan mencegah terjadinya kasus kriminal dan lainnya. Dikarenakan merupakan kawasan industri sehingga akan banyak warga yang mencari kerja, maka pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak Sudin Kependudukan dan Catatan Sipil yang nantinya bagi warga pendatang yang ingin tinggal harus mengurus surat-surat yang telah ditentukan.