Aspirasi untuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta

  • Pengaduan layanan pembuatan KTP electronic
  • Kepada Yth:
    Bapak Djarot
    Gubernur DKI Jakarta
    Jln.Medan Merdeka Selatan No.8-9
    Jakarta Pusat 10110
    
    Dengan Hormat,
    Selamat pagi Bpk Gubernur yang saya hormati nama saya Darmawan
    Prasetyo warga kelurahan Taman Sari,pertama-tama saya mau mengucapkan
    selamat kepada bapak Djarot atas terpilihnya menjadi gubernur DKI
    Jakarta.
    Tujuan saya menghubungi bapak saya mau mengajukan pengaduan tentang
    pelayanan KTP di kelurahan Taman Sari Tempat saya tinggal sudah hampir
    1 tahun tepat tanggal 5 - Oktober 2016,saya mengajukan KTP Jakarta
    tetapi sampai hari ini KTP saya belum dicetak alasan pegawai kelurahan
    kepada saya setiap saya bertanya masih mencetak KTP bulan
    September,sampai hari ini pun jawabannya masih sama.
    saya mohon bantuan bapak gubernur untuk menindak lanjutkan laporan
    saya ini,karena tanpa KTP saya benar - benar mengalami kesulitan untuk
    mendaftarkan anak saya sekolah.
    Padahal semua data untuk permohonan KTP sudah saya lengakapi tanpa ada
    kekurangan dokumen satupun.
    Apakah setiap warga yang mengajukan permohonan KTP Jakarta harus
    membayar sejumlah uang agar KTP tersebut di cetak?mohon diberi jawaban
    atas pertanyaan tersebut,bila memang ada biayanya mohon saya di
    berikan informasi untuk biaya pembuatan KTP Electronic.tersebut.
    Demikianlah surat pengaduan saya kepada Bpk Djarot Gubernur DKI,atas
    perhatiannya saya ucapkan terima kasih.
    
    
    
    Hormat saya,
    
    
    
    
    Darmawan Prasetyo,SE
    mobile : [No Telp dirahasiakan]
  • Berapa lama Pengurusan Akte?
  • saya mau Tanya brapa lama kepengurusan akte saya sudah 2 minggu blm ada kabar bapak semoga selalu sehat ya

  • Pertanyaan Mengenai Prosedur Penggantian Data di KTP & KK
  • Dear JSC team,
    
    Jika saya memiliki pertanyaan mengenai prosedur penggantian alamat dan agama serta pengurusan dokumen nikah apakah saya bisa bertanya di kanal ini? 
    
    Calon suami saya kemarin mengurus pergantian alamat di ktp dan kk nya. Tetapi pada waktu dia menyebutkan bahwa dia jg ingin mengganti kolom agama di ktp dan kk, petugasnya mengatakan bahwa penggantian kolom agama tidak bisa dilakukan bersamaan.
    
    Bagaimana prosedur yg seharusnya? Apakah kami bisa mengurus perpindahan agama dan ijin menikah bersamaan dgn perpindahan alamat?  
    
    Karena kami membutuhkan data ktp & kk yg terupdate utk mengurus ijin menikah.
    
    Terimakasih
    
    Regards,
    - Yustine -
  • Masalah E-Ktp Yang Tidak Pernah Selesai
  • Dear Pemprov DKI Jakarta,

     
    Bapak/Ibu yang saya hormati Saya PUTRI NUR HAYATI yang berdomisili di Kecamatan Matraman Kelurahan Utan Kayu Utara Jakarta Timur 13120
     
    Saya ingin menyampaikan keluhan dan menanyakan tentang permasalah E-KTP saya yang tidak kunjung selesai waktu perekaman September 2016 
     
    Berhubungan KTP hal yang sangat penting , karena saya merasa di persulit dan tidak bisa membuat/mengurus sesuatu hal yang syarat nya harus memiliki E-KTP 
     
    saya harus menunggu berapa lama lagi ? karena saya sanggat membutuhkan KTP saya untuk urusan Asuransi dan Perbankan 
     
    dan kapan KTP  saya bisa selesai dalam waktu yang cepat ?
    apakah ada solusi nya ?
    atau saya harus membuat nya di kantor Wali Kota Jakarta Timur ?
     
     
    Terima Kasih,
    PUTRI NUR HAYATI
    [No Telp dirahasiakan]
  • Pembuatan E-KTP Yang Tak kunjung Selesai
  • Saya ingin mengajukan pertanyaan persoalan e-ktp, saya sudah mengurus ktp di kelurahan cengkareng timur dari tgl 3 november 2016, dan dijanjikan akan jadi tgl 3 februari 2017, namun sampai sekarang belum juga jadi, dan pembuatan e-ktp masih tetap tanggal 23 agustus 2016, sementara saya sangat butuh ktp untuk buat sim dan keperluan lainnya, jadi saya harus mengambil tahap apa? Sementara ini benar benar mendesak

  • Mohon Info Mengenai Catatan Samping Akte Kelahiran
  • Selamat sore, perkenalkan terlebih dahulu nama saya William, pada kesempatan ini saya ingin menanyakan mengenai "catatan samping" akte kelahiran saya.
     
     
    Saya mempunyai kasus seperti ini ;
     
    Ayah saya sudah meninggal di tahun 2015 kemarin, dan ternyata di akte lahir saya, saya tertulisnya anak luar nikah dari ibu saya, padahal sepertinya mungkin alm. ayah saya sulit untuk mengurus akte lahir saya pada jaman dahulu (mungkin waktu itu beliau sedang berusaha merubah kewarganegaraan menjadi WNI). Jadi di akte lahir saya tidak ada keterangan bahwa saya adalah anak dari alm. ayah saya.
     
    Situasinya sekarang adalah, kami sekeluarga sedang mengurus warisan dari alm. ayah saya. Info yang saya terima adalah, saya terlebih dahulu harus membuat catatan samping di akte kelahiran saya yang menyatakan bahwa saya adalah anak kandung dari alm. ayah saya..
     
    Pertanyaan saya adalah :
     
    1. Bagaimana saya mengurus catatan samping tersebut?
    2. Dimana saya mengurusnya?
    3. Berkas-berkas apa saja yang dibutuhkan?
    4. Apabila dikenakan biaya. berapakah kisaran biaya tersebut?
     
     
    Mohon diberikan info mengenai pertanyaan-pertanyaan saya tersebut, dan terima kasih sebelumnya.
     
     
    Regards