Aspirasi dalam Topik Akte Lahir

  • Pengurusan Akta Kelahiran Yang Rumit
  • Yth. Pemkot DKI Jakarta

    Sebelum saya ke topik permasalahan, alangkah baiknya saya beritahukan identitas saya :

    Nama : Fandinata Sianipar
    NIK : [No Telp dirahasiakan]
    No KK : [No Telp dirahasiakan]
    Alamat : Jl. Pulo Gebang Gang Lontar RT.006/RW. 003, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung.

    Tanggal 16 Agustus 2016, saya menyerahkan berkas untuk syarat mengurus Akta Kelahiran anak saya yang baru lahir ( lahirnya tgl 01 Juli 2016). Semua persyaratan sudah lengkap termasuk KK baru (sudah tercantum nama anak saya) dan dokumen lainnya. Setelah penyerahan berkas, Pihak Pegawai infokan ke saya supaya saya datang lagi tanggal 22 Agustus 2016 (saya diberikan berkas yang perlu ditandatangan oleh saya sendiri dan saksi 2 orang).

    Tanggal 22 Agustus 2016 saya datang ke kantor kelurahan sesuai yang disarankan oleh pegawai keluharan tersebut untuk menyerahkan berkas yang sudah saya tanda tangan dan 2 (dua) orang saksi. Setelah berkas tersebut saya serahkan, pegawai infokan bahwa Akta Kelahiran prosesnya SATU BULAN, saya diminta datang untuk mengambil Akta Kelahiran anak saya kira2 di tanggal 22 September 2016.

    Pertanyaannya : Apakah pengurusan Akta Kelahiran sampai sebegitu lamanya?
    Awalnya saya mau mengurus Surat Keterangan Pelaporan Kelahiran (SKPL) ke kelurahan Pulo Gebang. Karena niat saya mau mengurus langsung ke kantor CAPIL Jakarta Timur. Tetapi pihak pegawai kelurahan kekeh bahwa pengurusan Akta Lahir harus dari kelurahan. Apakah memang flow-nya seperti itu?

    Pertanyaan berikutnya (ada hubungan dengan BPJS Kesehatan) : Anak saya tersebut sudah saya daftarkan BPJS Kesehatan. Kebetulan saya peserta dari perusahaan. Nah, anak saya tiba-tiba sakit, agak terganggu saat bernafas/berdahak. Langsung dibawa ke RS terdekat dari rumah mertua saya. Dan ternyata anak saya harus di-uap supaya dahaknya encer. BPJS Kesehatan anak saya tersebut tidak bisa digunakan karena dua hal :
    1. Surat Rujukan
    2. AKTA LAHIR
    Untuk Surat Rujukan masih saya makhlumi tetapi AKTA LAHIR yang sangat saya pertanyakan padahal sudah dilampirkan Surat Keterangan Kelahiran dari RS dimana RS tersebut yang membantu persalinan istri melalui ceasar.
    APAKAH memang harus dilampirkan juga AKTA LAHIR?

    Demikian keluhan saya, sebelumnya saya ucapkan terimakasih atas perhatiannya dan atas sarana pengaduan yang diberikan pemkot DKI Jakarta.

    Salam Hangat,
    Fandinata Sianipar

  • Keluhan Layanan di cilandak barat
  • Tanpa mengurangi rasa hormat kepada Pemprov DKI yang selama ini telah
    berhasil meningkatkan layanan publik dengan baik, saya dengan keterpaksaan
    hati harus menyampaikan keluhan atas lamanya layanan penerbitan akte
    kelahiran anak saya.
    Kronologi singkat:
    - pertengahan maret 2016 istri mengajukan pembuatan akte kelahiran anak
    saya yg lahir 19 Des '15 ke kelurahan cilandak barat. Pengajuan tsb
    melebihi 60 hr, mengingat istri saya harus recovery setelah kelahiran dan
    tempat tugas saya luar provinsi.
    - tgl 18 maret telah diterbitkan surat pengantar oleh kelurahan untuk
    selanjutnya ke kecamatan.
    - akhir maret kami mengurus ke kecamatan, oleh kecamatan diminta surat
    keterangan lahir ASLI dari puskesmas cilandak. kembali ke kelurahan namun
    oleh petugas SKL asli tsb tidak ditemukan. Kami diminta mengurus ke
    puskesmas.
    - di puskesmas diminta surat kehilangan dari kepolisian.
     
    Pertanyaan:
    1. dengan penerbitan surat pengantar dari pak lurah, artinya berkas kami
    lengkap (termasuk keterangan lahir asli).  Dengan demikian kehilangan tsb
    tanggung jawab pihak kelurahan. Namun, kenapa kami yang diminta mengurus
    kembali dg segala syarat tsb?
    2. Solusi apa yang dapat kami lakukan? sudah 2 bulan kami sudah bolak balik
    ke kelurahan
     
     
    Mengingat pentingnya civil effect akte kelahiran anak saya, Mohon dapat
    tindak lanjut. Tks
    cp istri saya: Listiana ([No Telp dirahasiakan]), jl. cilandak permai no. 61 rt/rw
    01/02
     
    Wss wr wb
     
     
    Agus Setiawan, M.Ak
    Kasubbag Umum - KPPN Meulaboh
    Kementerian Keuangan
     
    *"Earth provides enough to satisfy every man's need, but not every man's
    greed."*
       
    [attachment(s) surat pengantar kelurahan_1.JPG,surat pengantar kelurahan_2.JPG removed by DKI Jakarta/jakarta.go.id] 
  • Pembuatan Akte Lahir yang Sudah 60 hari
  • aya ingin menanyakan untuk pembuatan akta kelahiran anak yang sudah lewat 60 hari apakah dikenakan denda?.
    anak saya saat ini sudah berusia 8 bulan. Mohon infonya mengenai biaya.
     
    Terima kasih :)
     
  • Legalisir Akta Kelahiran Di Tempat Domisili
  • Selamat malam pemprov DKI Jakarta, maaf sebelumnya, saya ingin bertanya jika saya memiliki akta kelahiran yang dibuat di kuningan, jawa barat. Apaka bisa saya meminta legalisir di tempat saya berdomisili sekarang yaitu di daerah jakarta barat, atau saya harus meminta legalisir ketempat saya membuat akta kelahiran ?? Terimakasih.

  • Persyaratan Pembuatan Akte Kelahiran
  • Selamat Siang,

    Saya salah satu penduduk asli dan lahir di Jakarta. Adapun maksud tujuan saya email ke PEMPROV Jakarta adanya Setelah saya baca dan cek untuk persyaratan pembuatan akta kelahiran di kelurahan setempat atau domisili tidak dikenakan biaya.

    Namun tercantum melampirkan akta nikah atau surat nikah sebagai syarat administrasi. Yang jadi pertanyaan saya

    Bagaimana jika menikah hanya sah secara agama tanpa surat resmi dari pemerintah atau KUA dengan kata lain nikah siri. Persyaratan apa saja yang dapat menggantikan dokumen tersebut.

    Mohon bantuan pihak terkait yang mengetahui detail prosedur pembuatan akta kelahiran tsb untuk dapat merespon email saya.

    Terima kasih banyak atas bantuannya.

    Salam

  • Bagaimana Cara Mengurus Akte Kelahiran
  • Selamat pagi.. Orang tua saya (kelahiran 1944 dan 1948) hendak mengurus pasport. namun saat ini mereka tidak memiliki Akte kelahiran sejak dulu. Yang mereka punya hanya KTP dan KK saja. Kami sudah pernah coba untuk mengurus akte kelahiran ke Catatan Sipil, namun selalu di-ping-pong antara Dukcapil dan Kecamatan. Mohon informasi ke mana dan bagaimana cara mengurusnya yang benar. terima kasih

  • Balai Warga : Pengurusan Akte Kelahiran Yang Hilang
  • saya mau tanya mengenasi pengurusan akte lahir saya yang hilang, akte lahir saya tercatat di kantor catatan sipil Jakarta Selatan, pada saat saya masih tercatat sebagai warga Jakarta, namun sekarang saya sudah pindah ke Jogja, apakah pengurusannya tetap dilakukan di kantor catatan sipil Jakarta Selatan? ada dokumen yg harus saya siapkan sehubungan kepindahan saya ke Jogja? terima kasih

  • Facebook: Info Pembuatan Akta Kelahiran
  • Usia saya 25th Dan dari kecil tidak memiliki akte lahir Karna orang tua tidak paham dan akhirnya tidak di buatkan Apakah saya sekarang bisa membuatnya di kecamatan???
    Ktp saya wilaya cengkareng jakarta barat Mohon penjelasannya.
    Terimakasih...