Aspirasi dalam Topik Akte Lahir
- 23-Aug-2016
Pengurusan Akta Kelahiran Yang Rumit
-
Yth. Pemkot DKI Jakarta
Sebelum saya ke topik permasalahan, alangkah baiknya saya beritahukan identitas saya :
Nama : Fandinata Sianipar
NIK : [No Telp dirahasiakan]
No KK : [No Telp dirahasiakan]
Alamat : Jl. Pulo Gebang Gang Lontar RT.006/RW. 003, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung.Tanggal 16 Agustus 2016, saya menyerahkan berkas untuk syarat mengurus Akta Kelahiran anak saya yang baru lahir ( lahirnya tgl 01 Juli 2016). Semua persyaratan sudah lengkap termasuk KK baru (sudah tercantum nama anak saya) dan dokumen lainnya. Setelah penyerahan berkas, Pihak Pegawai infokan ke saya supaya saya datang lagi tanggal 22 Agustus 2016 (saya diberikan berkas yang perlu ditandatangan oleh saya sendiri dan saksi 2 orang).
Tanggal 22 Agustus 2016 saya datang ke kantor kelurahan sesuai yang disarankan oleh pegawai keluharan tersebut untuk menyerahkan berkas yang sudah saya tanda tangan dan 2 (dua) orang saksi. Setelah berkas tersebut saya serahkan, pegawai infokan bahwa Akta Kelahiran prosesnya SATU BULAN, saya diminta datang untuk mengambil Akta Kelahiran anak saya kira2 di tanggal 22 September 2016.
Pertanyaannya : Apakah pengurusan Akta Kelahiran sampai sebegitu lamanya?
Awalnya saya mau mengurus Surat Keterangan Pelaporan Kelahiran (SKPL) ke kelurahan Pulo Gebang. Karena niat saya mau mengurus langsung ke kantor CAPIL Jakarta Timur. Tetapi pihak pegawai kelurahan kekeh bahwa pengurusan Akta Lahir harus dari kelurahan. Apakah memang flow-nya seperti itu?Pertanyaan berikutnya (ada hubungan dengan BPJS Kesehatan) : Anak saya tersebut sudah saya daftarkan BPJS Kesehatan. Kebetulan saya peserta dari perusahaan. Nah, anak saya tiba-tiba sakit, agak terganggu saat bernafas/berdahak. Langsung dibawa ke RS terdekat dari rumah mertua saya. Dan ternyata anak saya harus di-uap supaya dahaknya encer. BPJS Kesehatan anak saya tersebut tidak bisa digunakan karena dua hal :
1. Surat Rujukan
2. AKTA LAHIR
Untuk Surat Rujukan masih saya makhlumi tetapi AKTA LAHIR yang sangat saya pertanyakan padahal sudah dilampirkan Surat Keterangan Kelahiran dari RS dimana RS tersebut yang membantu persalinan istri melalui ceasar.
APAKAH memang harus dilampirkan juga AKTA LAHIR?Demikian keluhan saya, sebelumnya saya ucapkan terimakasih atas perhatiannya dan atas sarana pengaduan yang diberikan pemkot DKI Jakarta.
Salam Hangat,
Fandinata Sianipar
- 02-May-2016
Keluhan Layanan di cilandak barat
- Tanpa mengurangi rasa hormat kepada Pemprov DKI yang selama ini telahberhasil meningkatkan layanan publik dengan baik, saya dengan keterpaksaanhati harus menyampaikan keluhan atas lamanya layanan penerbitan aktekelahiran anak saya.Kronologi singkat:- pertengahan maret 2016 istri mengajukan pembuatan akte kelahiran anaksaya yg lahir 19 Des '15 ke kelurahan cilandak barat. Pengajuan tsbmelebihi 60 hr, mengingat istri saya harus recovery setelah kelahiran dantempat tugas saya luar provinsi.- tgl 18 maret telah diterbitkan surat pengantar oleh kelurahan untukselanjutnya ke kecamatan.- akhir maret kami mengurus ke kecamatan, oleh kecamatan diminta suratketerangan lahir ASLI dari puskesmas cilandak. kembali ke kelurahan namunoleh petugas SKL asli tsb tidak ditemukan. Kami diminta mengurus kepuskesmas.- di puskesmas diminta surat kehilangan dari kepolisian.Pertanyaan:1. dengan penerbitan surat pengantar dari pak lurah, artinya berkas kamilengkap (termasuk keterangan lahir asli). Dengan demikian kehilangan tsbtanggung jawab pihak kelurahan. Namun, kenapa kami yang diminta menguruskembali dg segala syarat tsb?2. Solusi apa yang dapat kami lakukan? sudah 2 bulan kami sudah bolak balikke kelurahanMengingat pentingnya civil effect akte kelahiran anak saya, Mohon dapattindak lanjut. Tkscp istri saya: Listiana ([No Telp dirahasiakan]), jl. cilandak permai no. 61 rt/rw01/02Wss wr wbAgus Setiawan, M.AkKasubbag Umum - KPPN MeulabohKementerian Keuangan*"Earth provides enough to satisfy every man's need, but not every man'sgreed."*[attachment(s) surat pengantar kelurahan_1.JPG,surat pengantar kelurahan_2.JPG removed by DKI Jakarta/jakarta.go.id]
- 29-Apr-2016
Pembuatan Akte Lahir yang Sudah 60 hari
- aya ingin menanyakan untuk pembuatan akta kelahiran anak yang sudah lewat 60 hari apakah dikenakan denda?.anak saya saat ini sudah berusia 8 bulan. Mohon infonya mengenai biaya.Terima kasih :)
- 07-Apr-2016
Legalisir Akta Kelahiran Di Tempat Domisili
-
Selamat malam pemprov DKI Jakarta, maaf sebelumnya, saya ingin bertanya jika saya memiliki akta kelahiran yang dibuat di kuningan, jawa barat. Apaka bisa saya meminta legalisir di tempat saya berdomisili sekarang yaitu di daerah jakarta barat, atau saya harus meminta legalisir ketempat saya membuat akta kelahiran ?? Terimakasih.
- 15-Feb-2016
Persyaratan Pembuatan Akte Kelahiran
-
Selamat Siang,
Saya salah satu penduduk asli dan lahir di Jakarta. Adapun maksud tujuan saya email ke PEMPROV Jakarta adanya Setelah saya baca dan cek untuk persyaratan pembuatan akta kelahiran di kelurahan setempat atau domisili tidak dikenakan biaya.
Namun tercantum melampirkan akta nikah atau surat nikah sebagai syarat administrasi. Yang jadi pertanyaan saya
Bagaimana jika menikah hanya sah secara agama tanpa surat resmi dari pemerintah atau KUA dengan kata lain nikah siri. Persyaratan apa saja yang dapat menggantikan dokumen tersebut.
Mohon bantuan pihak terkait yang mengetahui detail prosedur pembuatan akta kelahiran tsb untuk dapat merespon email saya.
Terima kasih banyak atas bantuannya.
Salam
- 10-Feb-2016
Bagaimana Cara Mengurus Akte Kelahiran
-
Selamat pagi.. Orang tua saya (kelahiran 1944 dan 1948) hendak mengurus pasport. namun saat ini mereka tidak memiliki Akte kelahiran sejak dulu. Yang mereka punya hanya KTP dan KK saja. Kami sudah pernah coba untuk mengurus akte kelahiran ke Catatan Sipil, namun selalu di-ping-pong antara Dukcapil dan Kecamatan. Mohon informasi ke mana dan bagaimana cara mengurusnya yang benar. terima kasih
- 01-Feb-2016
Balai Warga : Pengurusan Akte Kelahiran Yang Hilang
-
saya mau tanya mengenasi pengurusan akte lahir saya yang hilang, akte lahir saya tercatat di kantor catatan sipil Jakarta Selatan, pada saat saya masih tercatat sebagai warga Jakarta, namun sekarang saya sudah pindah ke Jogja, apakah pengurusannya tetap dilakukan di kantor catatan sipil Jakarta Selatan? ada dokumen yg harus saya siapkan sehubungan kepindahan saya ke Jogja? terima kasih
- 25-Jan-2016
Facebook: Legalisir Akta Lahir
-
Mohon info admin apakah legalisir akta lahir dan kehilangan bisa juga dikecamatan? Dan biayanya berapa?
- 22-Jan-2016
Facebook: Pembuatan Akte Kelahiran Tanpa Surat Bidan
-
Maaf Bapak mau tanya klo kelahiran tahun 70 an yg dipedesaan bisa ngga Pak dibikin akte lahirnya tanpa di sertai surat bidan yg berdomisili Dki. Trimakasih..
- 21-Jan-2016
Facebook: Info Pembuatan Akta Kelahiran
-
Usia saya 25th Dan dari kecil tidak memiliki akte lahir Karna orang tua tidak paham dan akhirnya tidak di buatkan Apakah saya sekarang bisa membuatnya di kecamatan???
Ktp saya wilaya cengkareng jakarta barat Mohon penjelasannya.
Terimakasih...