Aspirasi dalam Topik Akte Lahir

  • Laporan Warga Terkait Kelahiran Anak
  • Dengan hormat,

    Saya wni yang menikah dengan wna belgia dan tinggal di belgia. Pernikahan dilakukan di belgia dan sudah dilaporkan ke kbri Brussel dan juga dilaporkan ke catatan sipil Jakarta.

    Saya punya anak umur 16 bulan dan baru bulan kemarin dibuatkan paspor Indonesia di Kbri Brussel. Yang jadi pertanyaan saya adalah mengenai pelaporan kelahiran di Jakarta.

    Anak saya lahir di Belgia dan mempunyai akte lahir dari Belgia dan saya juga sedang memproses pembuatan surat keterangan lahir di Kbri. Apabila kami nantinya berkunjung ke Indonesia, apakah saya harus melaporkan kelahiran anak saya? Mohon informasi mengenai prosedur pelaporan tsb serta harus dilaporkan kemana?

    Dan juga apakah saya harus memperpanjang ktp dki saya yg sudah habis masa berlakunya?

    Terima kasih atas perhatiannya
    Linda

     

  • Berapa Hari Proses Pembuatan Akte Kelahiran
  • Saya dari Kec.Sawah Besar Jakarta Pusat RT 03 RW 04, kemarin saya ada ke kelurahan di sawah besar, dekat jln.krekot. 
     
    Saya bertemu dengan pak.Hari di tempat yang urus akta kelahiran. katanya dia, saya butuh waktu 14 hari untuk penerbitkan akta kelahiran dan saya check di website di jakarta.go.ig, cuma butuh waktu 5 hari kerja, dan saya binggung, kenapa dia bisa sambut 14 hari kerja, 
     
    untuk processing akta kelahiran, apakah saya harus isi formulir akta lahir yand saya sudah di lampirkan. 
     
    Saya sudah selesai documentasi kartu keluarga saya di tempat kelurahan.
     
    Terima kasih, 
     
     
    Bpk. Hiandy   
  • Facebook: Bagaimana Cara Penambahan Nama Marga di Akta Kelahiran
  • Kepada : Bapak/ Ibu yang terhormat,

    Saya ingin bertanya tentang bagaimana cara penambahan nama pada akte kelahiran ( family name / marga ). Pada surat akte kelahiran putri saya tidak tertulis family name / marga.

    Terima kasih atas perhatiannya,

    Pinta Ginting

  • Penambahan Nama Pada Akte Kelahiran
  • kepada yth bapak/ibu di pemprov DKI,

    Nama saya Ibu Elke warga kelurahan kebon jeruk, Jakarta barat, dengan ini saya ada pertanyaan menyangkut penambahan nama keluarga dibelakang nama anak saya yang lahir tahun 2008. Karena mengikuti, akte lahir saya, dimana tahun 1970an, kita tidak mencantumkan nama keluarga di kolom nama, tapi nama keluarga akan otomatis diambil dari nama belakang ayah kandung, maka saya membuat akte lahir anak saya seperti itu. Ternyata sekarang saya baru tahu kalau peraturan kependudukan sudah berubah sejak tahun 1988 kalau saya tidak salah, dimana nama keluarga hatus dicantumkan di kolom nama anak, jika tidak maka nama anak tersebut akan menjadi tanpa nama keluarga. 

    Maka saya berniat untuk meminta penggantian akte lahir, Dan menambahkan nama keluarga dibelakang nama anak saya, berhubung anak saya masih TK. Saya sudah bertanya ke beberapa orang yang selama ini bekerja membantu pengurusan Surat kependudukan Dan saya diberi info untuk menambahkan nama keluarga anak saya, prosedurnya harus lewat pengadilan Dan akan memakan biaya lebih dari 1 juta, saya ingin bertanya apakah benar demikian? Saya merasa ini tidak semestinya karena saya tidak bermaksud merubah nama anak saya tapi hanya menambahkan nama keluarga ayah kandungnya, yang saat ini pun sudah tercantum di akte kelahiran anak saya tersebut, namun di kolom nama ayah kandung, sehingga menurut saya penambahan tersebut seharusnya tidak memerlukan verifikasi apapun. Mohon penjelasan Dan konfirmasi dari Bapak atau ibu dari pemprov DKI yang terhormat mengenai Hal ini. Atas perhatiannya sebelumnya saya ucapkan banyak tetima kasih.

    Hormat saya,
    Ibu Elke
    Warga DKI Jakarta.

  • Pertanyaan Terkait Pembuatan Akte Kelahiran
  • Kepada Yth. Pemprov. DKI Jakarta

    assalamualaikum bapak/ibu

    saya ingin bertanya, istri saya baru melahirkan di daerah lampung tepat nya di sekincau kabupaten liwa lampung barat, yang ingin saya tanyakan
    saya dan istri sudah berdomisili di jakarta selatan, dimana saya harus mengurus akte kelahiran anak saya?jika di jakarta persyaratan apa saja yang harus saya persiapkan, tolong informasi nya bapak/ibu.
    sebelum nya terimakasih atas informasi nya bapak/ibu.
    wassalamualaikum...
  • Prosedur Pembuatan Akta kelahiran
  • Mohon info. #Prosedur pembuatan Akta kelahiran anak baru. #Persyaratan nya saya aga sedikit membingungkan. KTP saya sudah DKI sedangkan KTP Istri saya masih daerah asal SBY. #Dipersyaratkan dijelaskan harus ada foto copy akta nikah apakah foto copy harus dilegalisir KUA SBY ??? sedangkan Akta nikah saya KUA daerah SBY. #Mohon info nya dari dinas yg terkait supaya saya bisa mengurus dokumen akta untuk anak saya yg pertama sekian dan terima kasih.

  • Merubah Tanggal Lahir Di Akta Kelahiran
  • Saya mengalami masalah pada tanggal lahir di akta kelahiran yang berbeda dengan tanggal lahir di ijzah. 
    apakah tnggal lahir pada akta bisa di rubah supaya sama dengan tanggal lahir di ijazah.
    Karena untuk merubah tanggal lahir di ijazah sangat sulit.
    Terimakasih

  • Proses Kepengurusan Akte Kelahiran
  • Mohon info, saya Bukan Warga Jakarta, namun istri saya pernah melahirkan di Jakarta, saat ini saya ingin mengurus Akte Kelahiran Anak Saya yang sudah berumur 11 bulan, Bagaimana prosesnya, kebetulan saat itu kami sedang ada di Jakarta.

  • Perbaikan Nama Pada Akte Kelahiran
  • Yth, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta,

    Saya ingin menanyakan bagaimana cara mengurus Memperbaiki akte kelahiran saya salah pada penulisan nama.  Saya kelahiran tahun 1982.Seharus nya tertulis Aris Setiawan tetapi di akte kelahiran tertulis Aris Irawan, sedangkan di izajah serta ktp saya tertulis Aris Setiawan.

    Atas bantuan dan penjelasannya saya ucapkan terima kasih.