Aspirasi dalam Kategori Perhubungan

  • Pembatasan Usia Angkutan Umum Dibahas Dishub dan Organda
  • Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta mengusulkan agar masa pakai kendaraan angkutan umum untuk bus besar diperlonggar jadi 20 tahun. Namun, Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta masih akan menghitung terlebih dulu usia pembatasan ideal yang nantinya akan dimasukkan dalam revisi Perda.

    Kepala Seksi Perkeretaapian dan Angkutan Jalan Dishubtrans Fajar Angggraini mengatakan, salah satu yang menjadi pertimbangan dalam penghitungan adalah standar pelayanan minimum (SPM). Ia kemudian mencontohkan kualitas pendingin ruangan (AC) bus.

    "SPM minta AC-nya 24 derajat. Kalau 20 tahun dipakai secara terus menerus, tercapai enggak ini. BIsa tetap 24 derajat enggak AC-nya," ujar dia di Kantor Dishubtrans, Rabu (16/3/2016).

    Selain SPM, Fajar menjelaskan, usia pembatasan ideal angkutan umum juga mempertimbangkan keuntungan yang didapat operator selaku pemilik bus. Ia menuturkan keuntungan akan dapat diketahui diantaranya dari biaya operasional dan pendapatan per hari yang didapat operator.

    "Nanti akan terlihat income satu bulannya berapa. Ini baru ketemu return of investmenya ada berapa," ujar Fajar.

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merencanakan akan mengajukan revisi Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Setelah direvisi, nantinya kendaraan untuk angkutan umum tidak harus diremajakan setelah 10 tahun.

    Adanya rencana untuk merevisi Perda disepakati dalam rapat antara Dishubtrans dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) di Kantor Dishubtrans tadi siang. Dalam rapat itu, Organda mengusulkan agar pembatasan usia pakai kendaraan angkutan umum tidak disamaratakan.

    Dari perhitungan mereka, idealnya pembatasan usia pakai untuk bus kecil 12 tahun, bus sedang 15 tahun, dan bus besar 20 tahun. Berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2014 yang saat ini berlaku, usia kendaraan untuk angkutan umum disamaratakan. Dalam poin yang tertuang di pasal 3, usia pakai kendaraan angkutan umum baik untuk bus kecil, bus sedang, dan bus besar adalah 10 tahun.

  • Parkir di Bahu Jalan, Sejumlah Angkot Diderek Dinas Perhubungan
  • Suku Dinas (Sudin) Perhubungan  Jakarta Selatan menggelar operasi penertiban di sekitar Stasiun Tebet, Rabu (16/3/2016). Operasi itu dipimpin oleh Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Christianto.

    Sebanyak delapan mobil derek dan 20 orang petugas menertibkan sejumlah kendaraan yang parkir di bahu jalan. Dalam operasi tersebut, tiga angkutan kota (angkot), yaitu  Mikrolet 34 jurusan Kalibata - Barkah diderek. 

    Angkot yang mengetem tidak diderek tetapi diberi peringatan karena surat-suratnya lengkap. 

    Penilangan, kata Christianto, merupakan kewenangan polisi.  "Yang diderek itu yang parkir. Kalau ngetem itu kan sopir tidak meninggalkan kendaraan," ujar Christianto. 

    Ia menghimbau agar seluruh kendaraan, baik kendaraan umun maupun pribadi, tidak berhenti di bahu jalan karena akan membuat macet. Ia juga akan menghimbau pihak Stasiun Tebet untuk memanfaatkan lahan parkir yang mereka sediakan. 

    "Sekarang kan trennya orang naik kereta. Ini akan kita himbau agar bergeser agak ke dalam, tidak di bahu jalan," kata Christianto.

  • Tutup Putaran di Jl. Perintis Kemerdekaan
  • Kepada Yth. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,

    Dishub DK agar menutup salah satu putaran depan RS Mediros di Jl. Perintis Kemerdekaan, karena menyebabkan kemacetan tiap malam. Terima kasih.

  • Mohon Dipasang Rambu Lalu Lintas di Jl. Prof Dr. Latumenten, Angke
  • Kepada Yth. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,

    Mohon rambu lalu lintas di jalan Prof Dr Latumenten, Angke, Tambora Jakarta Barat depan dealer motor dan deket Gg. Hasbilan, agar dipasang rambu-rambu lalu lintas, tulisan peringatan "hati-hati banyak penyebrang jalan, kurangi kecepatan anda karena di lokasi jalan rawan kecelakaan".

    Terima kasih

  • Dishub DKI Tak Kuasa Tutup Taksi Online
  • Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah menegaskan tidak bisa serta merta menutup dan melarang transportasi berbasis aplikasi seperti grabike dan uber.

    "Yang namanya aplikasi itu mau tidak mau kita tidak bisa cegah. Tapi dia juga harus terbungkus dengan aturan yang ada," kata Andri di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (14/3/2016).

    Pemprov melalui Dishub, sudah melakukan upaya dengan menindak pengemudi berbasis aplikasi yang tidak memenuhi aturan.

    Seperti beberapa waktu lalu dimana Dishub bekerjasama dengan kepolisian menangkap puluhan taksi uber karena tak jelas izinnya.

    "Kita sudah beberapa kali kan berkomunikasi dengan mereka. Tapi mereka bandel sampai saat ini mereka tidak mau urus izin," ungkapnya .

    Andri memastikan Dishubtrans DKI terus akan menindak para sopir dari transportasi berbasis online, seperti Uber dan Grab Car apabila ketahuan mengangkut penumpang di jalan Ibu Kota.

    "Kalau tidak mau urus ya kami (Dishub) akan melakukan penertiban terus terkait masalah usulan penutupan terus terang itu bukan kewenangan dan kemampuan kami untuk melakukan penutupan," ucapnya.

    Andri menyarankan, agar para sopir angkutan konvensional juga berdiskusi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait aplikasi taksi online.

    "Di sini paguyuban meminta semacam ada keadilan dia bilang, 'saya kan Pak udah taat aturan, saya kan Pak udah bayar pajak, saya kan Pak udah berplat kuning. Maka kami hargai dan hormati, kita akan tindak semua taksi aplikasi yang melanggar aturan," tandasnya.

     

  • Facebook: Keberadaan Bemo di Jakarta
  • Kalau bicara sejarah, sekarang itu yang masih bertahan yaitu bemo, tapi entah kenapa di jalan jalan protokoler (alias jalan yang sering dilalui bule-bule asing) bemo menjadi benda asing yang tidak diperhatikan... Memang bemo masih bisa operasi tapi kok bemo tidak diperluas trayeknya? Kenapa??? Apa malu sama bemo? Apa ga suka sama bemo? Terima kasih, sekian keluh kesah saya, saya keluh kesah disini karena saya yakin bakal dibaca (setidaknya) oleh mimin disini

  • Kendaraan Umum Plat Hitam, Polisi Serahkan Dishub
  • Polda Metro Jaya menyerahkan sepenuhnya kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta, terkait perijinian operasi kendaraan umum berplat hitam.

    "Kalau melanggarnya berkaitan dengan perizinan, itu domainnya ya Dishub," kata Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Budiyanto, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (15/3/2016).

    Seperti diketahui, pada Senin (14/3/2016) kemarin lebih kurang 2000 sopir berunjuk rasa di depan Istana Merdeka terkait aplikasi transportasi online. Mereka menilai transportasi berbasis aplikasi ini melanggar peraturan perundang-undangan, salah satunya Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Salah satu poin yang mereka permasalahkan ialah penggunaan mobil berpelat hitam sebagai kendaraan umum.

    Ia menjelaskan, untuk permasalah tersebut aparat penegak hukum tidak akan masuk ke dalam. Menurutnya, polisi tidak dapat memberi kesimpulan terkait mobil berplat hitam sebagai kendaraan umum merupakan sebuah pelanggaran atau tidak.

    "Itu yang menjawab Pemda dan Dishub. Seperti pemangku pengaturan kan banyak. Perijinan, KIR, kelayakan kendaran, kondisinya dan sebagainya itu Dishub. Semua itu punya tupoksinya masing-masing," ujar dia.

    Namun, ia memastikan apapun kendaraan yang melintas di jalan raya pasti akan diganjar hukuman bila terbukti melakukan pelanggaran.

    "Kalau polisi jenis kendaraan apapun jika melanggara rambu lalu lintas dan sebagainya, tentu kami tindak. Kalau perijinan itu bukan kapasitas polisi," tandasnya.

     

  • Permohonan Akses API Transjakarta
  • Dear Pemerintah DKI Jakarta,

    Saya ingin membuat aplikasi mobile yang menggunakan data dari Transjakarta, seperti lokasi halte, posisi bus transjakarta, dll.

     

    Apakah boleh dibantu dalam hal diatas?

     

    Terima kasih

  • Keluhan Warga terhadap Gojek Dianggap Menyebabkan Kemacetan
  • Yth. Pemprov DKI

     
    Dengan ini saya sampaikan bahwa masyarakat merasa tidak nyaman dengan keberadaan gojek yang berhenti untuk mencari penumpang di pinggir jalan sehingga menyebabkan macet.Tolong beri peringatan pihak gojek untuk tidak berhenti sembarangan di pinggir jalan untuk mencari penumpang. Jangan cuma angkot saja yang di tertibkan, gojek sebagai transportasi publik juga harus di tertibkan keberadaan nya yang menyebabkan macet karena berhenti sembarangan di pinggir jalan.
    Terimakasih atas perhatian nya.
  • Menyeberang di Jl. I Gusti Ngurah Rai Tidak Aman
  • Kepada Yth. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,

    Seorang ibu mengantar anaknya ke sekolah menentang bahaya dengan menyebrang jalan I Gusti Ngurah Rai, wilayah kelurahan Malaka Jaya, Jakarta Timur, karena arus lalu lintas sangat ramai. Hal ini sering terjadi dan terkadang anak-anak tanpa didampingi orangtuanya saat menyebrang