Aspirasi dalam Kanal Email Jakarta.go.id

  • MASUKAN UTK KJP
  • Kartu KJP mending gak bisa buat  tarik tunai walau sistem seperti kartu Debet.
    Nanti semua toko (kecuali toko HP) yg bermitra dengan Bank DKI bisa punya alat merchan/geseknya Kalo koperasi sekolah mau punya alatnya juga bisa yg penting siswa gak bisa uangkan isi saldonya, Dana jangan auto reload, pemegang kartu bisa reload di semua cabang bank DKI atau kantor Pos (kalo auto reload, bila kartu hilang atau siswa berhenti sekolah akan mubazir dananya) Utk siswa cerdas(nilai raport 8) bawa bukti raport asli ke bank DKI  bisa dapet bonus tambahan 2x reload selama 3 bulan Kalo bisa kartu tsb juga punya sistem rekord belanja si pemegang kartu, nanti pengguna gak bisa beli sepatu/ barang yg sama dalam 1 bulan, Kalo tujuannya utk bantu belanja keperluan sekolah, Saldo gak bisa lebih dari 500K pak, kalo mau nabung lain cerita lagi... Sayang kalo dana diperuntukan siswa pasif, padahal bnyk siswa yg perlu dana tsb.
    Kalo bisa pak saldo juga gak bisa ngendap 3 bulan, karna ini bukan kartu tabungan, kalo gak dipake selama 3 bulan dana akan hangus, balik ke bank DKI kan bisa diputer utk alokasi di siswa lain Kalo bisa card tsb juga terintegrasi sama trans jakarta, atau next future siapa tau semua angkot bisa bayar pake kartu ini.

    Sumber :  Henry_qliodesignstudio <dhioman@yahoo.com>

  • Tanah status peruntukan Phu
  • Mohon maaf saya mengganggu kesibukan Bp. Saya sangat berterima kasih atas kesediaan Bp menyampaikan ke publik alamat email dan no hp Bp sehingga saya bisa berkomunikasi langsung dengan Bp.

    Saya adalah warga DKI yang pada awal th ini (Jan 2013) membeli sebidang tanah seluas 507 m2 di jl. Kebagusan Raya Jaksel, tepatnya di wilayah kelurahan Ragunan kecamatan Pasar Minggu. Sejak awal saya tahu bahwa peruntukan tanah tsb adalah Phu, tapi terus terang saja saya tidak tahu bahwa tanah Phu itu tidak boleh dibangun.

    Saya membeli tanah tsb tujuannya utk membangun rumah untuk usaha kos-kosan. Setelah mencoba mengurus perijinan, baru saya tahu tentang tanah Phu. Sampai saat ini saya masih berusaha mencari jalan yang legal agar saya bisa membangun di tanah saya tsb sesuai dengan tujuan semula.

    Setelah bertanya kesana-kemari (ke kantor kecamatan, dinas tatakota Jaksel, dinas tata ruang DKI, dinas Pertamanan DKI dan dinas P2B), semuanya mengatakan bahwa tanah saya tsb tidak boleh dibangun, dan semuanya mengatakan bahwa yang terbaik saat ini adalah menjual tanah tsb ke pemda DKI, apalagi saat ini pemda DKI sedang ada program peningkatan ruang terbuka hijau.

    Akhirnya saya coba searching di internet tentang peraturan dan UU yang terkait dg masalah ini seperti Perda Gub DKI No 1 th 2012, Kep Gub DKI no 1860 th 2012, UU no 2 th 2012.

    Dalam logika saya, sulit memahami bahwa masyarakat umum bisa memiliki tanah secara sah, tetapi tidak boleh membangunnya.

    Beberapa waktu belakangan ini saya dihubungi oleh orang yang mengaku sebagai rekanan pemda DKI utk membeli tanah saya tsb, serta ada juga orang yang mengaku bisa melindungi bila saya membangun di tanah saya tsb. Saya yakin bahwa orang-orang tsb adalah oknum yang mencoba mencari keuntungan atas situasi yg sedang saya hadapi ini.

    Saya tidak ingin direpotkan oleh persoalan legal di kemudian hari bila saya tetap membangun tanpa IMB yang resmi, dan bila harus dibeli oleh Pemda, saya juga ingin dibeli langsung oleh Pemda sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.

    Setelah mengecek ke Dinas pertamanan DKI, tanah saya tsb tidak termasuk dalam program pembelian tanah oleh pemda DKI sesuai kep Gub DKI no 1860/2012.

    Melalui email ini, saya mohon kepastian sekali lagi apakah tanah saya tsb bisa saya bangun sesuai tujuan semula saya membeli tanah tsb. Bila memang tidak bisa dibangun, mohon agar pemda bisa membelinya sesuai prosedur dan pertaturan yang berlaku: UU no 2 th 2012.

    Sumber :  taufik hidayat <taufik_022000@yahoo.com>

  • Mau Setor pajak Penjualan Perusahaan saja di persulit
  • Saya adalah karyawan di salah satu perusahaan menengah di Jakarta, yang kebetulan ada di bagian IT ( Infomasi Tehnologi ). Terus terang saja saya bingung dengan  perubahan-perubahan yang sering terjadi di Sistem Perpajakan di Indonesia ini. Karena menurut hemat saya, setiap perubahan sistem perpajakan terkesan tidak melalui kajian yang detail dan mendalam, sehingga pembayar pajak selalu menjadi kelinci percobaan dari sistem perpajakan yang berantakan ini.
    Sebagai contoh :
    - Sistem perpajakan yang sebelumnya sentralisasi, di rubah menjadi desentralisasi dan sekarang kembali ke sistem sentralisasi.
    - Sistem penomoran Faktur Pajak yang dahulu di nomor seri ada info pembayar pajak, sekarang hanya nomor seri saja, dan nomor serinya harus di minta dan di aktivasi setiap bulannya.
    Wajib pajak yang mau dengan jujur membayar pajak, kok sangat terkesan di permainkan dan di persulit ???
    Apakah kantor pajak tidak ada tenaga ahli yang bisa membuat satu rumusan sistem yang bagus, yang tidak berubah secara FATAL ? Sehingga memudahkan kami sebagai wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya ?
    Kelemahan yang di temukan di sistem penomoran Faktur Pajak yang akan berlaku April 2013 antara lain :
    - Nomor Seri harus diminta setiap 3 bulan ( Pengusaha di tuntut untuk mejadi peramal, karena mereka sudah harus menentukan jumlah Nomor Seri yang akan digunakan untuk 3 bulan ke depan )
    - Nomor Seri harus di aktivasi sebelum digunakan ( Sudah ada beberapa perusahaan yang ditolak saat di aktivasi, padahal selama ini tidak ada masalah, karena setiap bulan teratur lapor pajak penjualan )
    - Karena nomor seri hanya nomor urut saja, saat minta nomor seri berikutnya, tentu saja nomornya sudah lompat jauh, karena perusahaan lain juga meminta nomor seri yang sama. ( Sebagai orang IT, dengan nomor seri yang tidak urut kalau di setahunkan, menyulitkan kami untuk internal audit kesalahan )
    - Sistem komputer kantor pajak( sering down – KPP JakBar) dan SDM kantor pajak belum siap untuk sistem baru ini, tetapi sdh mengharuskan dijalankan di April 2013. ( Sangat memaksakan kehendak atasan ke bawahan kantor pajak, sehingga lagi-lagi wajib pajak yang menjadi korban )
     
    Lalu, apa yang menjadi dasar di rubahnya sistem penomoran Faktur Pajak ? Membuat kebijakan Pajak baru, harus hindari pertemuan antara wajib pajak dengan petugas pajak, agar tidak terjadi penyelewengan dan penyalahgunaan jabatan yang merugikan NKRI.
    Menurut hemat saya sebagi orang IT, sistem penomoran pajak tsb di atas bisa menciptakan peluang bagi petugas pajak untuk menjual jasa pelayanan cepat dan lancar...........
    Semoga saja apa yang saya khawatirkan tidak terjadi.

    Sumber :  Turut Prihatin <turut_prihatin@yahoo.com.au>

  • Hutan Kota Ujung Menteng Belum Difungsikan
  • Jakarta sebagai Ibukota Negara dan merupakan barometer bagi daerah lain di Indonesia membuat orang semakin berduyun-duyun ingin mengadu nasib di kota metropolitan ini. Namun disamping itu, Jakarta tidak terlepas dari berbagai polemik baik itu dari segi kemacetan yang menimbulkan polusi, dan sembrautnya penataan tata ruang sehingga membuat kota Jakarta sumpek dan hingga membuat sebagian kota Jakarta banjir .
    Untuk menetralisir hal tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencanangkan dan membangun hutan kota yang merupakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) mempunyai peran penting dalam ketahanan ekosistem kota. Adapun fungsi hutan kota adalah memperbaiki dan menjaga Iklim Mikro dan Nilai Estetika, menjadi tempat resapan air, menciptakan keseimbangan dan keserasian lingkungan fisik kota serta mendukung pelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.

    Selain itu hutan kota juga bisa menjadi sarana pariwisata alam, rekreasi dan olahraga, penelitian dan pengembangan, pendidikan, pelestarian plasma nutfah dan budidaya hasil hutan bukan kayu. Dan diharapkan, keberadaan hutan kota sebagai paru-paru kota harus dijaga dan dipelihara agar fungsinya bisa lebih optimal guna mewujudkan Kota Metropolitan ini menjadi kota yang sehat, dan warganya lebih produktif, kreatif, dan inovatif.

    Sejalan dengan pemikiran tersebut pada Tahun Anggaran 2012 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Sudin Pertanian dan Kehutanan Kota Administrasi Jakarta Timur menata Hutan Kota Ujung Menteng sedemikian rupa melalui alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Dimana di atas lahan seluas 1,4 hektar ini dibangun hutan kota interakif dengan beberapa fasilitasnya, seperti danau buatan, jogging track, taman refleksi dan berbagai pepohonan langka.
    “Diharapkan hutan kota interaktif Ujung Menteng ini dapat menambah ruang terbuka hijau di kota Jakarta, sekaligus tempat interaksi warga. Sehingga pada awal tahun depan sudah dapat dimanfaatkan masyarakat. Diharapkan, dengan dibangunnya hutan kota Ujung Menteng harus dirawat dan dijaga kelestariannya. Jangan sampai, hutan kota tersebut berubah fungsi atau dimanfaatkan untuk kepentingan yang lain,” kata Murdhani, mantan Walikota Jakarta Timur (sebagaimana dilansir Berita Jakarta Timur, Rabu (18/1/2012).
    Pengamtan majalahgeaki, program pembangunan hutan kota interaktif Ujung Menteng sendiri sampai saat ini belum berfungsi bagi warga disekitar.

    Sumber :  arse pane <majalahgeaki@gmail.com>

  • Bantuan memperbaiki rumah
  • Selamat siang,saya ingin menanyakan mengenai bagaimana cara mendapatkan bantuan memperbaiki rumah dari dinas sosial bagi warga dki yang kurang mampu terimakasih,mohon solusi,bantuan.

    Sumber :  shintawong@rocketmail.com

  • Pengelola mall yg mementingkan uang parkir dibanding nyawa
  • Saya ingin menyampaikan saran saya ttg peraturan parkiran di mall, semoga bisa menjadi pertimbangan bapak.
    Pada hari minggu tgl 24-3-13, mall kota kasablanka mengalami mati lampu berkali kali, karena panas dan gelap gulita banyak pengunjung yg berbondong bondong turun tangga ke parkiran naik mobil dan keluar , tapi karena tidak ada nya listrik...sistem parkiran pun tidak operasional...sehingga semua org terhambat macet di basement sampai hampir 1 jam....yang menjadi pikiran saya, kalo kejadian tadi karena korsleting atau kebakaran, atau gempa bumi....kami semua sudah tewas karena pengelola mall, tidak mau mengorbankan pendapatan parkir nya.

    Sumber :  "w3ndysaputra@gmail.com" <w3ndysaputra@gmail.com>

  • Biaya parkir ilegal di gelora bung karno
  • Kawasan olah raga senayan khusus nya di area parkiran Balai sidang jakarta / JCC ( Jakarta Convention Centre ) terdapat biaya parkir ilegal yg dilakukan oleh oknum tukang parkir yg berseragam biru,

    padahal ketika masuk kawasan olah raga senayan pengunjung sudah di kenakan biaya masuk resmi sebesar Rp 5000 utk mobil  namun setelah masuk ke kawasan senayan khusus nya di area parkir timur JCC byk oknum parkir yg meminta uang parkir lagi terutama di saat ada pameran di JCC dan kalau tidak memberi uang parkir mereka tidak memberikan tempat parkir dan keamanan mobil pengunjung pun menjadi ancaman tindakan penggoresan body mobil atau ban bocor , dll .

    harap petugas mengambil tindakan tegas terhadap oknum - oknum tersebut dan menghabisi aksi premanisme di jakarta karena mereka itu " sampah masyarakat " yang menggangu ketenangan pengunjung senayan .

    Sumber :  Zainal Effendi     <fendi_znl@yahoo.com>

  • Lapor Fasilitas Umum yang Rusak
  • Sudah agak lama di depan RSUD Budhi Asih, Cawang, Jakarta Timur dipasangi lampu penyeberangan. Dan banyak orang (termasuk saya) merasakan manfaatnya, karena sebelum ada lampu penyeberangan sangat sulit bagi orang2 utk menyeberang di Jl. Dewi Sartika. Namun belakangan ini, lampu penyeberangan tsb mengalami kerusakan, lampunya tdk menyala. Ini membuat tak ada kendaraan yg berhenti jika ada yang menyeberang. Saya ingin tanya kpd Bapak, apakah ada nomor pengaduan utk melaporkan hal ini?
    Sekian email ini saya sampaikan. Terimakasih atas perhatian Bapak.

    Sumber :  Giga Adriel     <giga.adriel96@gmail.com>

  • Surat Pengaduan Warga Tanjung Duren
  • Sehubungan dengan maraknya pembangunan yang melanggar aturan di perumahan tempat kami tinggal, yaitu di Tanjung Duren Utara II, Tanjung Duren Utara IV, Tanjung Duren Utara VII, Tanjung Duren Utara IX, dan di jalan Taman Daan Mogot, dimana pada beberapa bangunan yang melanggar tersebut telah diberikan tanda SEGEL oleh petugas P2B namun pembangunannya masih berlanjut siang dan malam, bahkan beberapa sudah dioperasikan sebagai tempat kos-kosan. Kami warga sekitar mendapatkan informasi bahwa petugas yang berkewenangan belum dapat menertibkan bangunan-bangunan tersebut karena tidak adanya anggaran. Apakah benar demikian? Tidak adanya anggaran menjadi penyebab ditelantarkannya hukum dan peraturan?

    Dengan menjamurnya bangunan-bangunan tinggi di daerah perumahan kami yang sebenarnya hanya berijinkan 2 (dua) lantai, daerah Tanjung Duren Utara dan Jalan Taman Daan Mogot menjadi rawan banjir karena tidak ada daerah serapan, serta lalu lintas menjadi macet karena tidak adanya tempat parkir akibat pelanggaran Garis Sepadan Bangunan (GSB).

    Kami sebagai warga Tanjung Duren Utara yang mengalami banjir tertinggi yang pernah kami alami yaitu pada hari Rabu, 16 Februari sampai dengan hari Sabtu, 19 Februari 2013 dengan ketinggian bervariasi antara 1,5 hingga 2 meter, setelah lebih dari lima tahun sejak tahun 2007, daerah kami sudah tidak dilanda banjir. Ini disebabkan oleh maraknya pembangunan gedung bertingkat 4 (empat) dan 5 (lima) lantai di daerah permukiman Tanjung Duren Utara dan Taman Daan Mogot, yang dipergunakan sebagai tempat kos.

    Inilah yang akan dicontoh oleh warga lainnya disekitar kami, dengan membangun bangunan yang melanggar ketentuan, sehingga tidak ada lagi lahan resapan air yang dapat menyebabkan BANJIR di lingkungan kami. Kami sangat peduli dan hormat pada kerja keras Bapak Gubernur dan Wakil dalam mengatasi banjir yang melanda kota Jakarta baru-baru ini, itulah mengapa kami tergerak hatinya untuk memberikan masukan kepada Bapak Gubernur melalui surat pengaduan ini, dan sekiranya Bapak dapat mengunjungi lingkungan kami untuk melihat langsung kondisi pembangunan yang marak di Tanjung Duren Utara dan Jalan Taman Daan Mogot.

    Sumber :  Glory Oyong <glory.r.oyong@gmail.com>

  • Pengaduan Busway koridor 9 PGC-Pluit
  • Saya melihat masih perlunya beberapa perbaikan dalam pemberian pelayanan masyarakat. Salah satunya adalah mengenai pelayanan Busway Trans Jakarta koridor 9 PGC-Pluit. Bis yg datang d halte PGC dalam selalu berjarak cukup lama yaitu sekitar 30 mint hingga 1 jam. Hal ini tentunya membuat kesal para penggunanya. Para petugas disini pun, nampak tidak terlalu peduli akan permasalahan ini. Petugas lebih tampak santai mengobrol bahkan bercanda dgn teman2nya, tanpa menghiraukan kecemasan para penumpang. Padahal mereka telah dgaji dengan layak utk melaksanakan pekerjaannya.
    Saya memohon untuk memperhatikan ketepatan datangnya armada busway d Halte PGC dalam. Terima kasih.

    Sumber :  wolverroy@gmail.com