Aspirasi dalam Kanal Media News Online
- 23-Mar-2016
Dishub DKI Ancam Cabut Izin 34 Perusahaan Taksi
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah meminta perusahaan taksi untuk memecat pengemudinya yang melakukan aksi anarkis saat unjuk rasa pada Selasa (22/3/2016).
Bahkan ia mengancam untuk mencabut izin perusahaan taksi tersebut jika tidak melakukan tindakan tegas atas aksi yang dilakukan para pengemudi taksi.
Hal tersebut dituangkan dalam surat edaran yang ditandatangani Kepala Dishubtrans DKI Andri Yansyah dengan nomor 2269/-1.819.611.
"Kami meminta kepada saudara untuk melakukan tindakan tegas berupa pemecatan terhadap pengemudi taksi yang terbukti melakukan tindakan anarkistis tersebut," kata Andri melalui surat edaran yang diterima INILAHCOM.
"Jika saudara tidak melakukan tindakan tegas atau pemecatan sebagaimana dimaksud di atas, maka kami akan melakukan pencabutan izin usaha angkutan taksi saudara," lanjutnya.
Surat edaran Dishubtrans DKI ditujukan kepada puluhan perusahaan taksi, yakni:
1. PT Presiden Taksi
2. PT Buana Metropolitan
3. PT Primajasa Perdanaraya
4. PT Blue Bird
5. PT Cendrawasih Pertiwi Jaya
6. PT Morante Jaya
7. PT Gamya
8. PT Lintas Buana Taksi
9. PT Luhur Satria Sejatikencana
10. PT Dharma Indah Agung (Dian Taksi)
11. PT Sriyani Asti
12. PT Ratax Armada
13. PT Sri Medali
14. PT Express Transindo Utama
15. PT Royal City
16. PT Irdawan Multitrans
17. PT Citra Transpor Nusantara
18. PT Kop. Taksi Indonesia
19. PT Kosti Jaya
20. PT Kop. Taksi Sepakat
21. PT Transcoveri DKI
22. PT Central Naga Europindo
23. PT Prima Sarjati Agung
24. PT Semesta Indo Prima
25. PT Koptajasa
26. PT Tulus Sinar Selatan
27. PT Bersatu Aman Sejahtera
28. PT Panorama Transportasi
29. PT Pusaka Satria Utama
30. PT Blue Bird Pusaka
31. PT Berkat Oto Sejahtera
32. PT Silver Bird
33. PT Panorama Transportasi Tbk.
34. PT Express Kencanakelola Jayajasa
- 21-Mar-2016
Kesenjangan Sosial Mengancam Jakarta
Kesenjangan sosial antara si kaya dan si miskin begitu nyata di DKI Jakarta. Dengan Gini ratio atau indeks jurang ekonomi mencapai 0,41, kini Jakarta menempati urutan tertinggi dibandingkan dengan provinsi lain di Indonesia.
Bahkan melebihi rasio ketimpangan nasional yang 0,38. Makin besar angka Gini ratio, makin besar tingkat ketimpangan. Angka 0,4 hingga 0,6 sudah termasuk kategori lampu kuning. Jika mencapai lebih dari 0,6 adalah rasio berbahaya, yang menunjukkan ketimpangan sosial ekonomi tidak lagi bisa ditoleransi.
Parameter kesenjangan ini tidak bisa dianggap enteng. Butuh perhatian serius apabila Jakarta suatu ketika tidak ingin pembangunannya terkendala karena ekses ketimpangan dan kesenjangan ekonomi.
Ketimpangan yang begitu nyata berdampak pada sumber daya manusia, yakni terganggunya indikator kesehatan dan sosial seperti usia harapan hidup, angka kemiskinan, putus sekolah, angka kematian ibu dan anak, angka kesakitan, atau angka kejadian depresi dan gangguan mental.
Ekses paling nyata dari kesenjangan adalah tindak kriminal. Awal tahun ini, Jakarta menempati peringkat terakhir di antara 50 kota besar di dunia dalam hal keamanan berdasarkan riset dari The Economist Intelligence Unit. Benar bahwa indikator yang dipakai dalam riset tersebut bukan semata tingkat kriminalitas jalanan.
Namun, warga Jakarta pasti tidak bisa mengingkari bahwa kejahatan di jalanan seperti kasus perampasan, penipuan, begal, perampok, pelecehan seksual hingga pembunuhan adalah menu keseharian. Kerawanan sosial berupa konflik antarkelompok juga berpotensi pada kondisi ketimpangan ekonomi yang terjadi antarkawasan maupun antarkelas warga.
Demikian rangkuman pendapat sejumlah tokoh yang dihubungi Suara Karya, antara lain sejarawan Betawi JJ Rizal, Ketua Komisi D DPRD DKI Muhammad Sanusi, pengamat sosial perkotaan Djoko Setijowarno, dan Wakil Gubernur DKI Djarot Saeful Hidayat, secara terpisah, di Jakarta, Minggu (20/3).
Pemprov DKI gagal mengatasi kesenjangan sosial itu. Berbagai kebijakan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama yang terkait peningkatan kesejahteraan sosial lebih berpihak kepada pemilik modal besar.
”Sengaja mematikan warga dan pengusaha kecil. Kebijakan penertiban dan penggusuran tanpa memberi solusi yang tuntas menambah kesenjangan ekonomi. Proyek-proyek penunjukan langsung (PL) dalam APBD DKI 2016 ditiadakan. Semua dibuat paket-paket yang nilainya besar agar tidak bisa dijangkau pengusaha kecil,” kata JJ Rizal.
Sementara itu, kesenjangan yang lebar menyebabkan ketidakharmonisan moral dan sosial dalam kehidupan masyarakat Ibu Kota. Akibatnya masih sering terjadinya tawuran, pelecehan seksual, korupsi, dan penyalahgunaan narkoba. Untuk meminimalisasi ketidakharmonisan moral dan sosial itu, Sanusi mendesak Pemprov DKI agar membuat kebijakan yang pro rakyat dan pengusaha kecil. Juga tidak melupakan pentingnya perhatian terhadap budaya yang dapat menghaluskan jiwa warga Jakarta.
Menurut Muhammad Sanusi, sekarang ini Pemprov DKI belum menempatkan budaya nasional, terutama budaya Betawi, dalam kehidupan warga Jakarta. Janji Pemprov DKI yang mewajibkan pengembang memasang ornamen budaya Betawi di gedung-gedung yang dibangun belum terwujud.
Selain minim ornamen budaya, gedung-gedung di Jakarta belum mengedepankan pergelaran musik, tari hingga makanan budaya nasional. Justru gedung-gedung banyak mengedepankan budaya asing.
”Kalau bukan kita, siapa yang melestarikan budaya? Kepada generasi muda harus kita tanamkan budaya kita sendiri, agar lebih santun, cerdas, dan harmonis dalam kehidupan sosial, sehingga tidak ada perilalu menyimpang akibat kesenjangan si kaya dan si miskin,” katanya.
Pemerhati perkotaan Joko Setijowarno melihat, kesenjangan yang terjadi di Jakarta dan sejumlah kota besar di Indonesia belum masuk pada kondisi mengkhawatirkan. Namun, perlu diakui, kesenjangan itu kian mencolok dan berdampak pada kecemburuan dan berpotensi terjadinya kejahatan.
Kondisi itu terjadi di banyak kota dan negara, termasuk Jakarta, dan sepanjang mampu diantisipasi pemerintah, kekhawatiran itu bisa diatasi. Ini adalah fenomena kota-kota besar yang modern, di mana ada yang berhasil berjuang dan sukses dan yang kalah akan terus tersingkir dan masuk kelompok miskin.
Sekarang ini kesenjangan sosial bukan hanya terjadi di kota-kota besar. Di banyak daerah pun kesenjangan mulai terasa. Faktor penyebabnya cukup beragam, mulai soal pembangunan yang tidak merata, infrastruktur pedesaan yang kurang berimbang, lapangan pekerjaan, pendidikan sampai soal gaya hidup.
Kecenderungan perbedaan ini terjadi dan pemerintah pusat maupun daerah sudah sadar. Hanya saja, berbagai upaya yang dilaksanakan untuk memangkas kesenjangan belum maksimal. Artinya, upaya itu telah dilakukan, antara lain membuka lapangan kerja baru di sejumlah daerah dengan pengembangan infrastruktur.
Upaya membangun jalan dan pusat industri, mengembangkan transportasi, dan mendorong lajunya pertumbuhan kota diharapkan mampu menyerap lapangan kerja, sehingga terjadi keseimbangan. Karena itu, Joko mengaku kurang setuju kalau dikatakan, kesenjangan di kota-kota besar sudah mengkhawatirkan. Bahkan ada yang mengatakan, kesenjangan sosial sudah lampu kuning. Menurutnya, lampu kuning itu arti peringatan dan bukan sesuatu yang mengkhawatirkan.
Agar tidak terjadi kesenjangan yang berlebih, seharusnya semua elemen masyarakat tahu diri, mengukur diri, berada pada porsi dan kemampuan masing-masing. Jangan karena adanya orang kaya dan miskin, sedikit uang dan banyak uang, lalu langsung dikatakan, sudah mengkhawatirkan.
Kehidupan di kota memang terjadi kesenjangan dan tidak perlu terlalu dikhawatirkan, asal semua elemen masyarakat mampu menempatkan posisinya. Pemerintah juga diharapkan cepat tanggap untuk mencari solusi dan jangan hanya bicara soal khawatir. (yon/sam)DATA KESENJANGAN SOSIAL
* Total penduduk DKI Jakarta 10,6 juta jiwa
* Penduduk miskin 412,790 jiwa (4,09 persen)
* Ranking 50 kota besar di dunia
* Rasio ketimpangan nasional 0,38
* Gini ratio (tingkat ketimpangan) DKI 0,4
* Gini ratio mencapai 0,6 berbahaya
- 21-Mar-2016
Hati-hati Metromini Tak Laik Jalan Masih Beredar di Jakarta
irektorat Polda Metro Jaya menilai masih banyak metromini tak laik jalan beroperasi di Ibu Kota Jakarta. Situasi seperti ini, bisa membahayakan bagi penumpang dan pengguna jalan lainnya.
"Hasil pemantauan di lapangan pada saat melakukan penegakan hukum dan kegiatan rutin patroli dengan didukung pengambilan gambar armada metromini yang sedang operasi, secara kasat mata fisik atau laik kendaraan diragukan," ujar Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, Minggu (20/3).
Dikatakan Budiyanto, selain tidak laik jalan, berdasarkan pengecekan di Samsat, umur kendaraan sudah melampui batas. "Situasi seperti ini tentunya akan membahayakan bagi keamananan dan keselamatan serta kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, dan dapat berpotensi terhadap fatalitas kecelakaan lalu-lintas yang mengakibatkan korban luka berat maupun meninggal dunia," ungkapnya.
Ia menyampaikan, berdasarkan amanah undang-undang, setiap angkutan umum wajib memenuhi standar pelayanan minimum meliputi keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan, dan keteraturan. Menurutnya, persyaratan kendaraan bermotor untuk angkutan umum adalah kendaraan harus lulus uji tipe dan berkala serta teregistrasi di Samsat. (Terjaminnya Keamanan, kelaikan kendaraan dan legalitas).
Kemudian, pengemudi harus memiliki surat izin mengemudi (SIM) umum sesuai golongan, sertifikasi kelulusan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi, serta pengetahuan tentang wilayah operasi. "Penyelengara angkutan umum harus berbadan hukum seperti BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), koperasi, yayasan, dan sebagainya," katanya.
Ia menegaskan, pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) yang sudah dibentuk Pemerintah DKI Jakarta, semestinya lebih selektif dengan mempertimbangkan keadaan fisik atau kelayakan dan umur kendaraan sesuai Perda Nomor 12 tahun 2013, tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. "PTSP berwenang memberikan perizinan antara lain angkutan umum," tandasnya.
- 21-Mar-2016
Oknum Guru Cabul di SMP Jaksel Ditetapkan Tersangka
ER (56), seorang oknum guru di salah satu SMP negeri di Jakarta Selatan, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual muridnya berinisial NS (14).
Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Surawan mengatakan, oknum guru bahasa Inggris tersebut saat ini resmi dinyatakan tersangka. Ia sudah menjalani penahanan usai dilakukan pemeriksaan pada Jumat lalu.
"Sudah ditahan. Iya sudah tersangka juga. Untuk lebih lanjutnya nanti saya tanya ke penyidik dulu ya," ujar Surawan saat dihubungi di Jakarta, Senin (21/3/2016).
Sebelumnya diketahui, ER digiring jajaran petugas Polres Metro Jakarta Selatan dari sekolah tempatnya mengajar untuk menjalani serangkaian pemeriksaan pada Jumat 18 Maret 2016.
"Baru kita amankan, belum dijadikan tersangka. Karena ini akan melakukan pemeriksaan lebih dalam terlebih dahulu," ujar Surawan pada Jumat 18 Maret 2016.
Hal tersebut dilakukan jajaran Polres Metro Jakarta Selatan guna melengkapi laporan dari seorang siswi berinisial NS yang mengalami pelecehan seksual di sekolahnya pada 3 Maret 2016.
- 21-Mar-2016
Dua Kecelakaan Terjadi di Tol
Dua kecelakaan terjadi di jalan tol Jabodetabek sejak dini hari hingga pagi ini. Kecelakaan pertama melibatkan kendaraan truk Fuso di Tol Jakarta-Tangerang di KM 13. Petugas piket Jasa Marga, Enge, membenarkan hal tersebut.
“Kecelakaan di KM 13 Jakarta-Tangerang. Kejadian tadi malam,” kata Enge kepadaOkezone, Senin (21/3/2016).
Saat ini, petugas Jasa Marga masih melakukan penanganan terhadap truk bernomor polisi B 9311 NQA.
Kecelakaan lainnya terjadi di Tol Cikampek KM 22+800. Kecelakaan tersebut melibatkan dua kendaraan, yaitu Avanza dan mobil boks.
“Kecelakaan di KM 22+800 sekitar Tambun,” ucap Enge.
Peristiwa itu terjadi sekira pukul 06.00 WIB. Saat ini petugas sudah selesai melakukan penanganan. Namun, imbas kepadatan masih terjadi di sekitar lokasi kecelakaan.
“Masih terjadi kepadatan dari KM 10 hingga sekitar lokasi di KM 22,” tutur Enge.
- 18-Mar-2016
Siswi SMP di Jaksel Diduga Dilecehkan Gurunya
Seorang siswi di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 3 Manggarai, Jakarta Selatan, berinisial NS (14) diduga mengalami tindakan pelecehan seksual oleh seorang oknum guru Bahasa Inggris berinisial ER.
Berdasarkan surat laporan LP/348/K/III/2016/PMJ/Restro Jaksel, diketahui kejadian tersebut terjadi pada Kamis 3 Maret 2016 saat korban terlambat masuk sekolah dan mendapatkan hukuman dari seorang guru.
Dalam laporan tersebut, diketahui pelaku yang diduga adalah guru Bahasa Inggris berinisial ER menghukum korban dengan membawanya ke ruang staff guru. Di mana ruangan tersebut sedang kosong dan tidak ada kamera pengintai Circuit Closed of Television (CCTV).
Atas kejadian tersebut, ayah korban, Samsi (40) menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk melengkapi laporan sebelumnya di Mapolres Jakarta Selatan pada hari ini.
"Anak saya pada saat itu trauma dan lari ke Polres Jakarta Timur karena letaknya dekat Manggarai, sebelum dibawa ke Polres Jakarta Selatan," ujar Samsi di Mapolres Jakarta Selatan, Jalan Wijaya, Kamis (17/3/2016).
Menurut ayah korban, putrinya adalah korban keempat pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru tersebut.
"Baru terungkap bahwa sebelumnya di Juli, pas kelas 2 beberapa kali mengalami perbuatan cabul seksual baik cerita-cerita yang mengenai hubungan seks orang dewasa maupun mengeluarkan sperma. Pokoknya, ajakannya itu sebenarnya materi pelajaran di luar pelajaran," tukasnya.
- 18-Mar-2016
Poskota: Sejumlah Rambu Lalulintas dan Papan Nama Jalan Rusak
SENEN (Pos Kota) – Sejumlah rambu lalulintas dan papan nama jalan di wilayah Jakarta Pusat, kondisi memprihatinkan kurang penanganan aparat terkait. Hal ini, sebagaimana dapat ditemukan di beberapa lokasi salah satunya di Jalan Dr.Abdul Rahman Saleh, Senen.
Pantauan Pos Kota, papan nama jalan tersebut kondisinya tidak lagi seperti umumnya. Pasalnya, selain miring letaknya pun hanya ditempel di batang pohon dan sulit untuk dibaca pengguna jalan terlebih pengendara motor.
Iwan, 26, pengguna jalan, berharap ada perbaikan dari instansi terkait prihal rusaknya papan nama jalan tersebut. “Memang bagi pengguna jalan keberadaan papan nama jalan itu kan penting, karena tidak semua orang kan hafal nama jalan,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Sudin Perhubungan dan Transportasi Jakarta Pusat, Harlem Simanjuntak mengatakan akan menginventalisir lebih dulu beberapa sejumlah rambu lalulintas dan papan nama jalan yang rusak. “Pasti akan kita perbaiki,” ungkapnya.
Meski demikian, sambungnya, pengecekan lokasi perlu dilakukan lebih dulu lantaran tidak semua perbaikan rambu lalin dan papan nama jalan menjadi kewenangannya. “Kalau seandainya itu kewenangan DKI, kita langsung koordinasikan,” tegasnya. (deny)
- 17-Mar-2016
Jakarta Banjir hingga Demo Dukung Sekolah Gratis
Hujan deras yang mengguyur Jakarta sejak Selasa sore hingga malam hari kemarin mengakibatkan ratusan rumah warga di kawasan Kampung Arus, Cawang, JakartaTimur, dini hari tadi terendam banjir. Meski ketinggian air mencapai 1 meter, belum ada warga yang mengungsi.
Sementara itu, ribuan siswa bersama orangtua se-Kota Blitar, Jawa Timur, melakukan aksi damai karena tak mau kehilangan sekolah gratis. Mereka mendukung kebijakan Wali Kota Blitar memberikan sekolah gratis dan menolak pengelolaah sekolah negeri diambil alih pihak provinsi.
- 17-Mar-2016
Pembatasan Usia Angkutan Umum Dibahas Dishub dan Organda
Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta mengusulkan agar masa pakai kendaraan angkutan umum untuk bus besar diperlonggar jadi 20 tahun. Namun, Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta masih akan menghitung terlebih dulu usia pembatasan ideal yang nantinya akan dimasukkan dalam revisi Perda.
Kepala Seksi Perkeretaapian dan Angkutan Jalan Dishubtrans Fajar Angggraini mengatakan, salah satu yang menjadi pertimbangan dalam penghitungan adalah standar pelayanan minimum (SPM). Ia kemudian mencontohkan kualitas pendingin ruangan (AC) bus.
"SPM minta AC-nya 24 derajat. Kalau 20 tahun dipakai secara terus menerus, tercapai enggak ini. BIsa tetap 24 derajat enggak AC-nya," ujar dia di Kantor Dishubtrans, Rabu (16/3/2016).
Selain SPM, Fajar menjelaskan, usia pembatasan ideal angkutan umum juga mempertimbangkan keuntungan yang didapat operator selaku pemilik bus. Ia menuturkan keuntungan akan dapat diketahui diantaranya dari biaya operasional dan pendapatan per hari yang didapat operator.
"Nanti akan terlihat income satu bulannya berapa. Ini baru ketemu return of investmenya ada berapa," ujar Fajar.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merencanakan akan mengajukan revisi Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Setelah direvisi, nantinya kendaraan untuk angkutan umum tidak harus diremajakan setelah 10 tahun.
Adanya rencana untuk merevisi Perda disepakati dalam rapat antara Dishubtrans dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) di Kantor Dishubtrans tadi siang. Dalam rapat itu, Organda mengusulkan agar pembatasan usia pakai kendaraan angkutan umum tidak disamaratakan.
Dari perhitungan mereka, idealnya pembatasan usia pakai untuk bus kecil 12 tahun, bus sedang 15 tahun, dan bus besar 20 tahun. Berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2014 yang saat ini berlaku, usia kendaraan untuk angkutan umum disamaratakan. Dalam poin yang tertuang di pasal 3, usia pakai kendaraan angkutan umum baik untuk bus kecil, bus sedang, dan bus besar adalah 10 tahun.
- 17-Mar-2016
Ini Tarif PSK yang Ditawarkan Prostitusi Online
Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus prostitusi dengan cara menjajakan para pekerja seks komersial (PSK) melalui situs online milik Stefany Febriana alias Mereichan dan Yanwar Hidayat alias DG.
Mereichan selaku otak di balik perdagangan manusia itu menggunakan situs lendir.org untuk menjajakan dua PSK miliknya, yakni Uli (17) dan Ririn (25).
"Yang disediakan wanita di bawah umur. Cara menawarkannya pakai media online dan jejaring sosial," kata Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (18/3/2016).
Harga yang ditawarkan Mereichan pun cukup murah. Untuk PSK di bawah umur dihargai sebesar Rp700 ribu sementara PSK dewasa dihargai Rp600 ribu.
Keduanya tak berdaya saat diringkus Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu 16 Maret 2016.
Mereka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 76 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang.
"Sekarang mereka lagi berada di kantor, diperiksa intensif oleh penyidik," tandasnya.