Aspirasi dalam Kanal Media News Online

  • Parkir di Bahu Jalan, Sejumlah Angkot Diderek Dinas Perhubungan
  • Suku Dinas (Sudin) Perhubungan  Jakarta Selatan menggelar operasi penertiban di sekitar Stasiun Tebet, Rabu (16/3/2016). Operasi itu dipimpin oleh Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Christianto.

    Sebanyak delapan mobil derek dan 20 orang petugas menertibkan sejumlah kendaraan yang parkir di bahu jalan. Dalam operasi tersebut, tiga angkutan kota (angkot), yaitu  Mikrolet 34 jurusan Kalibata - Barkah diderek. 

    Angkot yang mengetem tidak diderek tetapi diberi peringatan karena surat-suratnya lengkap. 

    Penilangan, kata Christianto, merupakan kewenangan polisi.  "Yang diderek itu yang parkir. Kalau ngetem itu kan sopir tidak meninggalkan kendaraan," ujar Christianto. 

    Ia menghimbau agar seluruh kendaraan, baik kendaraan umun maupun pribadi, tidak berhenti di bahu jalan karena akan membuat macet. Ia juga akan menghimbau pihak Stasiun Tebet untuk memanfaatkan lahan parkir yang mereka sediakan. 

    "Sekarang kan trennya orang naik kereta. Ini akan kita himbau agar bergeser agak ke dalam, tidak di bahu jalan," kata Christianto.

  • Dinas Sosial Akan Gelar Operasi Gabungan untuk Razia PSK dan Gelandangan
  • Selasa (15/3/2016) malam Dinas Sosial DKI Jakarta akan mengadakan razia bersama dengan Satpol PP, Garnisun, dan P3S.

    Menurut pemantauan Kompas.com, saat ini sedang diadakan Apel di Kantor Dinas Sosial Jakarta di Jalan Gunung Sahari 2 nomor 6.

    Kepala Bidang Rehabilitas Sosial Charid, mengungkapkan, malam ini akan diadakan razia gabungan diseluruh wilayah DKI Jakarta. Razia bertujuan untuk menjaring PMKS yang berada di seluruh wilayah DKI Jakarta.

    "Ini razia besar-besaran yang dilakukan seluruh wilayah. Ada Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan," ungkap Charid saat diwawancara olehKompas.com.

    "Tujuan kita untuk menjangkau permasalahan PMKS. PMKS itu ada pengemis, gelandangan, waria, sama wanita pekerja seks komersial," ucap Charid.

    Menurut Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta Masrokhan, ada laporan masyarakat mengenai persebaran PSK Kalijodo yang merambat ke Daan Mogot.

    Masrokhan juga mengungkapkan personil 5 wilayah gabungan yang diturunkan malam ini berjumlah 413 orang.

  • Aksi Kejar Terjadi Saat Petugas Dinas Sosial Menjaring PSK dan Gelandangan
  • Petugas gabungan Dinas Sosial DKI Jakarta melakukan penyisiran dalam razia penjaringan PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial) di wilayah Jakarta Barat, selasa (15/3/2016) malam.

    Petugas gabungan antara Dinas Sosial DKI Jakarta, Satpol PP, dan Garnisun melakukan razia penjaringan PMKS di seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta.

    Kompas.com melakukan pemantauan petugas gabungan yang merazia wilayah Jakarta Barat. Petugas gabungan wilayah Jakarta Barat dari Dinas Sosial DKI Jakarta memulai proses penjaringan dari kantor Kecamatan grogol petamburan.

    Penyisiran dilakukan di Jalan Tubagus Angke, Jakarta barat, petugas menangkap beberapa orang yang dianggap PMKS. Sempat terjadi pengejaran saat akan menangkap beberapa pria dewasa.

    Petugas juga merobohkan tenda-tenda liar yang biasa dijadikan tempat bersembunyi para PMKS.

    Tak hanya itu, petugas juga menangkap dua orang anak perempuan yang sedang mengamen di traffic light depan Hotel Ciputra. Kedua anak perempuan tersebut terlihat menangis dan meronta-ronta dari dekapan petugas Dinas Sosial.

    Setelah selesai melakukan penyisiran, petugas gabungan dari dinas sosial kembali ke kantor Kecamatan Grogol Petamburan untuk berkoordinasi terkait kelanjutan operasi tersebut.

    Penyisiran dilakukan guna menangkap para PMKS di wilayah Jakarta Barat agar tidak kembali ke jalanan. Selanjutnya PMKS yang sudah terjerat dibawa menuju Panti Sosial di Ceger, Cipayung, Jakarta Timur.

  • Di Jakarta Selatan, Pembuatan Akta Kelahiran Bisa Langsung di Rumah Sakit
  • Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan akan membuka layanan pembuatan akta kelahiran di rumah sakit mulai April mendatang.

    Kepala Sudin Dukcapil Jakarta Selatan Sapto Wibowo mengatakan, pelayanan itu merupakan instruksi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai bentuk peningkatan pelayanan dan percepatan status keperdataan terhadap seseorang. 

    Pelayanan itu akan mulai direalisasikan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasar Minggu.

    "Jadi, begitu dia lahir, maka akan dapat akta kelahiran. Masyarakat yang berada di rumah sakit tidak perlu ke loket Dukcapil atau Kantor PTSP," kata Sapto, Selasa (15/3/2016), seperti dilaporkanberitajakarta.com, situs berita Pemprov DKI Jakarta.

    Akta kelahiran bisa diterbitkan apabila persyaratan sudah dipenuhi, seperti KTP, kartu keluarga (KK), surat resmi pernikahan orangtua, serta data dari pihak rumah sakit. 

    Penerbitan akta kelahiran tidak dipungut biaya, alias gratis.

    "Kalau bisa program akta kelahiran (selesai) satu hari. Jadi, satu hari masuk, besoknya akan jadi," kata Sapto.

    Kendati saat ini mengurus akta kelahiran sudah bisa lewat internet, perlu verifikasi dan validasi data dari rumah sakit. 

  • Dishub DKI Tak Kuasa Tutup Taksi Online
  • Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah menegaskan tidak bisa serta merta menutup dan melarang transportasi berbasis aplikasi seperti grabike dan uber.

    "Yang namanya aplikasi itu mau tidak mau kita tidak bisa cegah. Tapi dia juga harus terbungkus dengan aturan yang ada," kata Andri di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (14/3/2016).

    Pemprov melalui Dishub, sudah melakukan upaya dengan menindak pengemudi berbasis aplikasi yang tidak memenuhi aturan.

    Seperti beberapa waktu lalu dimana Dishub bekerjasama dengan kepolisian menangkap puluhan taksi uber karena tak jelas izinnya.

    "Kita sudah beberapa kali kan berkomunikasi dengan mereka. Tapi mereka bandel sampai saat ini mereka tidak mau urus izin," ungkapnya .

    Andri memastikan Dishubtrans DKI terus akan menindak para sopir dari transportasi berbasis online, seperti Uber dan Grab Car apabila ketahuan mengangkut penumpang di jalan Ibu Kota.

    "Kalau tidak mau urus ya kami (Dishub) akan melakukan penertiban terus terkait masalah usulan penutupan terus terang itu bukan kewenangan dan kemampuan kami untuk melakukan penutupan," ucapnya.

    Andri menyarankan, agar para sopir angkutan konvensional juga berdiskusi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait aplikasi taksi online.

    "Di sini paguyuban meminta semacam ada keadilan dia bilang, 'saya kan Pak udah taat aturan, saya kan Pak udah bayar pajak, saya kan Pak udah berplat kuning. Maka kami hargai dan hormati, kita akan tindak semua taksi aplikasi yang melanggar aturan," tandasnya.

     

  • Kendaraan Umum Plat Hitam, Polisi Serahkan Dishub
  • Polda Metro Jaya menyerahkan sepenuhnya kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta, terkait perijinian operasi kendaraan umum berplat hitam.

    "Kalau melanggarnya berkaitan dengan perizinan, itu domainnya ya Dishub," kata Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Budiyanto, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (15/3/2016).

    Seperti diketahui, pada Senin (14/3/2016) kemarin lebih kurang 2000 sopir berunjuk rasa di depan Istana Merdeka terkait aplikasi transportasi online. Mereka menilai transportasi berbasis aplikasi ini melanggar peraturan perundang-undangan, salah satunya Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Salah satu poin yang mereka permasalahkan ialah penggunaan mobil berpelat hitam sebagai kendaraan umum.

    Ia menjelaskan, untuk permasalah tersebut aparat penegak hukum tidak akan masuk ke dalam. Menurutnya, polisi tidak dapat memberi kesimpulan terkait mobil berplat hitam sebagai kendaraan umum merupakan sebuah pelanggaran atau tidak.

    "Itu yang menjawab Pemda dan Dishub. Seperti pemangku pengaturan kan banyak. Perijinan, KIR, kelayakan kendaran, kondisinya dan sebagainya itu Dishub. Semua itu punya tupoksinya masing-masing," ujar dia.

    Namun, ia memastikan apapun kendaraan yang melintas di jalan raya pasti akan diganjar hukuman bila terbukti melakukan pelanggaran.

    "Kalau polisi jenis kendaraan apapun jika melanggara rambu lalu lintas dan sebagainya, tentu kami tindak. Kalau perijinan itu bukan kapasitas polisi," tandasnya.

     

  • Sopir Angkot Akui Penumpang Berkurang karena Ojek Online
  • Hampir sebagian besar supir angkutan umum perkotaan yang biasa mangkal di Terminal Bus Tanjung Priok, Jakarta Utara merasakan dampak pengurangan pendapatan dan penumpang karena keberadaan ojek motor dan mobil online.

    Akibatnya pengemudi minibus dan bus umum sampai harus tidak memakai jasa kenek. Bahkan ada yang mengandangkan mobilnya karena tidak memenuhi target setoran yang ditetapkan oleh pemilik mobil.

    Salah satunya yakni Kirman (50) pengemudi Mikrolet M15 dengan nomor polisi B 1689 TV Jurusan Tanjung Priok-Kota. Dia mengaku kini hanya bisa membawa pulang uang sebesar Rp 50 ribu sampai Rp 80 ribu setiap hari.

    "Penumpang berkurang hampir 60 persen karena digerus ojek online dan kereta rel listrik jurusan yang sama. Kami hanya bisa pasrah yang penting masih bisa bayar setoran ke pemilik mobil dan bawa uang ke rumah untuk makan anak dan istri," ujar Kirman, Senin (14/3) saat menunggu penumpang di Terminal Bus Tanjung Priok.

    Menurutnya, ‎selain jumlah penumpang yang turun drastis, ia juga masih harus menanggung uang bensin dan risiko ditilang oleh petugas Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta. Dirinya berisiko besar ditilang apabila mengetem terlalu lama di jalan.

    "Kalau lagi sial kena tilang harus bayar Rp 100-150 ribu untuk bayar tilang, ya enggak bawa apa-apa ke rumah, semua habis untuk bayar setoran ke pemilik mobil," tambah warga asli Cirebon itu.

    Hal serupa diungkapkan ‎Fauzi Manurung (43), pengendara Metromini U24 Jurusan Tanjung Priok-Terminal Senen dengan nomor polisi B-7542-AV. Dia mengaku terpaksa menombok setoran ke pemilik mobil sebanyak Rp 200 ribu.

    "Penumpang sudah sepi sekali Bang. Benar-benar hancur kita dibuat Gojek dan Grabcar ini‎. Biasanya sekali rit bisa dapet Rp 50-Rp 100 ribu, sekarang dapat Rp 50 ribu saja susahnya minta ampun," kata Fauzi.

    Ia menjelaskan banyak penumpang langganannya yang berpindah ke layanan transportasionline karena merasa lebih cepat dan lebih murah dibandingkan menggunakan jasa transportasi Metromini.

    "Apalagi mereka mendengar Metromini akan dihapus trayeknya, jadi semakin jelek image kita di hadapan penumpang. Sedangkan‎ mereka yang menggunakan aplikasi transportasi online tidak harus bayar pajak ke pemerintah dan bisa mengambil keuntungan sebesar-besarnya," lanjutnya.

    Senada dengan pengendara umum lainnya, ‎Suratman (47)‎, pengendara bus Mayasari Bakti P14 jurusan Tanjung Priok-Tanah Abang dengan nomor polisi B 7088 IV, mengaku jumlah penumpang tinggal tersisa 30 persen saja. Sementara 70 persen sisa penumpang lainnya sudah lari ke Bus Transjakarta dan layanan transportasi online seperti Go-jek.

    "Logikanya kalau kami harus tanding lawan transportasi online jelas kami enggak mampu. Mau kami menjalani rit sampai 10 kali juga kalau penumpangnya kosong ya sama saja rugi besar, sedangkan bus jalan kita harus isi solarnya," kata Suratman.

    Apalagi untuk bu besar seperti Mayasari Bakti, ongkos pengeluarannya bisa mencapai Rp 2 juta per hari, dengan rincian Rp 1,2 juta untuk setoran ke kasir Mayasari Bakti, Rp 500 ribu untuk pengeluaran solar, dan Rp 300 ribu untuk membayar jasa kenek dan kebutuhan konsumsi selama menjalani trayek.

    "Istilahnya dengan kehadiran transportasi online ini kita sudah mpot-mpotan dan tinggal menunggu ambruk saja. Kalau mau fair pemilik transportasi online harus mendaftarkan perusahaannya yang berbadan hukum dan dikenai pajak seperti kami," tambahnya.

    Bahkan, dirinya harus menombok hingga Rp 350 ribu untuk membayar setoran ke kasir Mayasari Bakti dan membayar upah kenek. Pihak perusahaan tidak memberikan gaji dan supir harus bergantung pada pendapatan dari pengoperasian trayek.

    "Apalagi kalau di Tanah Abang itu petugas Dishubnya sangat ketat, jarang kami dapat isi penuh bus, baru berhenti sebentar untuk menurunkan dan menaikkan penumpang sudah kena tilang oleh petugas," ungkap Suratman.

    Sementara itu, salah satu penumpang, Guntur (22) warga Kelurahan Kebon Bawang, mengaku dirinya fleksibel memilih jasa transportasi umum. Ada kalanya ia menggunakan transportasi umum layaknya Metro Mini, KWK, ataupun Kopaja, namun adakalanya ia menggunakan transportasi online seperti Gojek atau Grabbike.

    "Sesuai ‎kebutuhan saja. Kalau sedang buru-buru dikejar waktu ya pakai ojek online, tapi kalauenggak terlalu ditenggat waktu ya memakai transportasi umum seperti Metromini ataupun bus TransJakarta," ucapnya.

    Menurut hasil pengamatan di lokasi, kawasan Terminal Tanjung Priok tampak beroperasi normal seperti biasa. Tidak tampak tanda-tanda aksi mogok ataupun sweeping yang dilakukan para pengemudi transportasi umum tersebut.

    Para penumpang juga ‎masih menggunakan jasa transportasi umum dengan menunggu di terminal bus sampai kendaraan yang hendak ia tumpangi berangkat sembari menunggu penumpang di dalam kendaraan tersebut penuh. 

  • Sejumlah Ruas Jalan di Jakarta Terpantau Padat
  • Sejumlah ruas jalan di Jakarta Selasa (15/3/2016) pagi terpantau padat. Salah satunya terjadi di Jalan RE Martadinata dari terminal Tanjung Priok yang mengarah ke Ancol.

    Melansir Twitter TMC Polda Metro Jaya, kepadatan arus lalu lintas juga terjadi di ruas jalan di daerah Daan Mogot. Terlihat petugas tengah mengatur lalu lintas untuk mengurai kemacetan.

    “07.28 Pengaturan lalin di Jl Pakubuwono arah Bunderan Senayan terpantau padat,” tulis @TMCPPoldaMetroJaya.

    Kemudian, pantauan dari ruas jalan tol juga mengalami kepadatan arus lalu lintas. Hal itu terlihat di Tol Jagorawi Cibubur arah Taman Mini yang terpantau padat.

    Sementara lalu lintas di ruas jalan Tol Bandara PIK yang mengarah ke Kapuk terpantau padat merayap. “Lalu lintas Tol Dalkot Cawang arah Pancoran terpantau padat,” demikian pantauan dari Twitter Polda Metro Jaya.

  • Dishubtrans DKI: Denda Parkir Liar Sepeda Motor Tak Buat Jera
  • Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Kadishubtrans) DKI Jakarta Andri Yansyah menyatakan pihaknya memerintahkan kepada Dishubtrans masing-masing wilayah untuk menggelar razia parkir liar dan kendaraan tidak laik jalan setiap hari. Hal itu dilakukan guna meminimalisir pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara yang kerap parkir di trotoar dan bahu jalan.

    "Memang harus diakui kita belum bisa melakukan tindakan secara menyeluruh. Karena titik-titik (parkir liar) itu banyak sekali. Sampai ribuan di lima wilayah," ujar Andri, Sabtu (13/3).

    Dipetakan berdasarkan wilayah, kegiatan penderekan terbanyak dilakukan di wilayah Jakarta Selatan dengan 764 kali. Untuk OCP roda empat, Jakarta Utara menjadi wilayah terbanyak dengan 1.144 kasus, sementara Jakarta Pusat merupakan wilayah terbanyak OCP dengan 3.983 kasus.

    "Memang yang jadi masalah saat ini besaran denda buat sepeda motor itu masih sangat kecil. Kalau ada yang melanggar (parkir liar), kita angkut ke kecamatan terdekat terus polisi yang tilang. Paling cuma kena Rp 20.000-Rp 30.000. Jadi tidak ada efek jera," tandasnya.

    Terkait hal itu, Andri menyatakan pihaknya kini tengah menggodok Peraturan Gubernur (Pergub) DKI jakarta tentang penentuan besaran denda bagi sepeda motor yang terjaring operasi parkir liar. Diusulkan, denda yang akan diberikan yaitu sebesar Rp 250.000.

    "Biar jera mereka. Jadi tidak parkir lagi di trotoar. Dengan adanya Pergub itu, kami nantinya diberikan kewenangan menilang sepeda motor yang parkir sembarangan," pungkasnya.

  • Denda Parkir Liar DKI Jakarta Capai Rp 2 Miliar
  • Operasi parkir liar dan tidak laik jalan kendaraan bermotor yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta menghasilkan denda hingga mencapai Rp 2 miliar.

    Denda itu merupakan akumulasi dari pelanggaran yang dilakukan kendaraan roda empat dan roda dua selama tiga bulan terakhir di lima wilayah administrasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.

    Selama kurun waktu 2 Januari-10 Maret 2016, tercatat 47.149 pelanggaran parkir liar dan kendaraan tak lain jalan dengan total denda sebesar Rp 2.002.500.000. Saat ini, besaran denda parkir liar untuk mobil dan bus sedang sebesar Rp 500.000. Denda berlaku progresif. Dalam artian semakin lama pemilik mobil mengambil kendaraannya, maka semakin bertambah pula besaran denda yang harus dibayar.

    Dari jumlah pelanggaran tersebut, sebanyak 3.905 kegiatan derek dilakukan. Selebihnya, BAP Dishub (8.488), Stop Operasi Dishub (2.345), BAP Polisi (12.614), Stop Operasi Polisi (4), Operasi Cabut Pentil (OCP) Roda Dua (14.771), OCP Roda Empat (4.435), dan Angkut/Jaring (587).

    "Ini bukti bahwa kami bersama pihak kepolisian serius memberantas parkir liar di trotoar dan badan jalan. Angkutan umum yang tidak laik jalan juga langsung kita sikat, kita kandangin. Saya juga pastikan denda tersebut seluruhnya masuk ke kas negara. Kalau ada oknum Dishub yang ketahuan lakukan pungli laporkan saja, langsung dipecat," ujar Kadishubtrans DKI Jakarta Andri Yansyah, Sabtu (12/3).